Napi Korupsi dan Pidana Umum di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Kata dia, dari 128 orang yang diusulkan mendapat remisi, 88 orang diantaranya diusulkan mendapat remisi selama satu bulan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Puluhan warga binaan Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi pada hari raya Lebaran 2019.
Lapas Sukamiskin selama ini dikenal menampung warga binaan kasus korupsi.
"Ada 36 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi.
Besaranya mulai 15 hari hingga 2 bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto via ponselnya, Jumat (31/5).
Hanya saja, ia tidak merinci nama warga binaan kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi. Namun ia memastikan pemberian remisi sudah sesuai aturan.
Baca: Lurah Petogogan, Jakarta Selatan: Sejumlah Ormas Kerap Minta THR Setiap Menjelang Lebaran
Baca: Apa Rasanya Pakai Mukena Berlapis Emas yang Dibanderol Rp3,5 Juta? Ini Testimoni Pelanggan Syahrini
Baca: Riset: Asia Tenggara Pasar Bagus untuk Para Pengembang Aplikasi Smartphone
Baca: Pelatih Persib Agak Keberatan dengan Pemanggilan Tiga Pemainnya ke Timnas Indonesia
"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," kata Tejo.
Selain menampung warga binaan kasus korupsi, Lapas Sukamiskin juga menampung warga binaan kasus pidana umum lainnya. Mereka kata Tejo, sama-sama mendapat usulan remisi.
Total warga binaan yang diusulkan dapat remisi mencapai 128 orang.
"Jadi dari 128 orang, 36 napi korupsi dan 92 napi kasus pidana umum yang diusulkan dapat remisi," ujar dia.
Kata dia, dari 128 orang yang diusulkan mendapat remisi, 88 orang diantaranya diusulkan mendapat remisi selama satu bulan.
Remisi merupakan pengurangan hukuman pidana pokok. (men)