Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal asal Lampung Utara Ditangkap Jelang Lebaran, Jadi Buronan 7 Tahun

Sebelumnya tersangka terbukti melakukan aksi curas dengan membegal korban Dwi Nurohmansyah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begal asal Lampung Utara Ditangkap Jelang Lebaran, Jadi Buronan 7 Tahun
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Selama 7 tahun jadi buronan polisi, Joni Iskandar (30), warga Dusun Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara ini, harus melalui lebaran di jeruji besi.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang petani ditangkap atas dugaan sebagai pelaku pencurian motor disertai kekerasan diringkus jelang hari raya Idul Fitri 1440 H, oleh tim TEKAB Polres Lampung Utara, Selasa (4/6/2019).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, tersangka Joni Iskandar merupakan seorang pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat.

“Tersangka selama ini menjadi buruan anggota setelah dirinya diketahui melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Rabu (5/6/2019).

Sebelumnya tersangka terbukti melakukan aksi curas dengan membegal korban Dwi Nurohmansyah, warga Dusun Kate, Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.

“Korban merupakan seorang pelajar. Saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor dan sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di seputaran jalan Desa Talangjali, Kecamatan Kotabumi Utara,” urai Hendrik.

Berita Rekomendasi

Menurut Hendrik, tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 97-B / V / 2012 / Polda Lampung / Res LU / Sek Kota Bumi Utara, tanggal 07 Mei 2012.

Dari penuturan korban dalam laporannya, saat kejadian, pelaku yang berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MX, bernomor BE 8906 JV warna hitam mengikuti korban.

Saat tiba di wilayah yang sepi, para pelaku begal tersebut kemudian menyalip dan memberhentikan kendaraan yang dikendarai korban.

“Setelah korban berhenti, para tersangka begal inipun langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis golok dan menyuruh korban untuk turun dari kendaraannya,” urai M Hendrik.

Karena korban merasa ketakutan, terang Kasatreskrim Polres Lampura, para tersangka langsung merampas motor korban dan dibawa kabur.

“Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Kotabumi Utara,” paparnya.

Setelah kejadian tersebut, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. M Hendrik A, TEKAB 308 Polres Lampura berupaya melakukan pengungkapan kasus dimaksud.

“Dari hasil pemyelidikan yang intensif, tersangka yang selama ini menjadi DPO, berhasil diketahui keberadaannya,” jelas M Hendrik, seraya menegaskan, saat ditangkap, tersangka Joni Iskandar sedang berada di kediamannya.
 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas