Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Napi Mabuk Tewas Dikeroyok, Warga Geram dengan Kelakuannya

Sebelum meregang nyawa, mantan napi itu, lebih dulu berulah di sejumlah warung yang berada di Dusun Pasatan, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mantan Napi Mabuk Tewas Dikeroyok, Warga Geram dengan Kelakuannya
newstoday
(FOTO: ILUSTRASI PENGANIAYAAN) Dianiaya dan Dikejar Orang yang Pegang Kelewang, Pria ini Heran Polisi Tak Tahan Pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial WA (35), bekas narapidana itu, tewas setelah dikeroyok oleh warga, Jumat (7/6/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum meregang nyawa, WA lebih dulu berulah di sejumlah warung yang berada di Dusun Pasatan, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

Dalam kondisi mabuk, dia datang ke warung milik Jimin untuk minta rokok dengan membanting gelas dan merusak kursi.

Setelah dapat rokok, dia datang ke warung Hartono lalu mencekik leher seorang pengunjung bernama Sujari dan memukulnya hingga terluka.

Baca: Yang Dinantikan Kriss Hatta Selama Mendekam di Tahanan

Baca: Rayakan Lebaran, Lucinta Luna Sungkem dengan Calon Suami dan Foto Bareng Keluarga

Baca: Rumah Warga Bener Meriah Kebakaran Saat Ditinggal Mudik, Pengebabnya Diduga Kompor Lupa Dimatikan

 

Bahkan, pria yang diketahui merupakan mantan napi kasus pembunuhan berencana itu juga merusak motor pengunjung warung.

"Pengunjung warung yang tak terima perlakuan WA lalu langsung menghajarnya beramai-ramai," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2019).

Baca: Mencegah Pikun Saat Tua Bisa Dilakukan Sejak Masih Muda

AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, setelah dikeroyok, WA berusaha melarikan diri hingga akhirnya tertangkap lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, kayu, batu dan pukulan tangan kosong warga, yang geram atas perlakuannya itu membuat dia menghembuskan napas terakhir di lokasi.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi guna perkembangan penyidikan.

Sejumlah barang bukti di antaranya batu, kayu, dan sepeda motor nopol S 5898 L milik korban kini diamankan petugas.

"Tewas setelah dikeroyok, untuk tersangka kita akan kerucutkan sesuai perannya masing-masing, dijerat pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," pungkasnya. (Surya/M Sudarsono)

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mantan Napi Mabuk dan Bikin Ulah di Tambakboyo Tuban, Warga Geram Lalu Keroyok hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas