Pemkot Blitar Tidak Cairkan TPP untuk ASN yang Bolos pada Hari Pertama Kerja setelah Libur Lebaran
Pemkot Blitar menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2019.
Sanksinya, Pemkot Blitar tidak memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto.
Dia mengatakan, pimpinan akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6/2019) depan.
Jika ditemukan ada ASN tidak masuk tanpa keterangan saat sidak, Pemkot Blitar akan memberikan sanksi tegas.
"Akan kami berikan sanksi kedisiplinan sesuai aturan dan TPP-nya selama sebulan tidak akan diberikan," kata Suyoto.
Suyoto mengimbau semua ASN agar tidak bolos saat hari pertama masuk kerja.
Jika memang berhalangan tidak bisa masuk kerja, dia meminta ASN agar mengirim surat izin disertai dengan alasan yang tepat.
"Misalnya sakit parah dan tidak bisa masuk, harus ada izinnya. Nanti ada kebijakan dari pimpinan," ujarnya.
Dikatakannya, libur dan cuti bersama untuk para ASN pada Lebaran 2019 ini mulai 1-9 Juni 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.