Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat
Pos Kupang.com/Tommy Nulangi
Plt. Sekda TTU, Frans Tilis 

20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat kepada 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) eks narapidana korupsi.

Pemecatan terhadap 20 ASN eks narapidana korupsi itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran tiga menteri diantaranya Kementerian PAN RB, Kemdagri, dan KPK.

Proses pemecatan terhadap 20 ASN eks narapidana korupsi itu dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019 lalu yang ditandai dengan penyerahan SK pemecatan dengan tidak hormat kepada 20 oknum ASN tersebut.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Fransiskus Tilis mengatakan hal itu kepada wartawa di Kantor Bupati TTU, Senin (10/6/2019).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas