Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat
Pos Kupang.com/Tommy Nulangi
Plt. Sekda TTU, Frans Tilis 

20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat kepada 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) eks narapidana korupsi.

Pemecatan terhadap 20 ASN eks narapidana korupsi itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran tiga menteri diantaranya Kementerian PAN RB, Kemdagri, dan KPK.

Proses pemecatan terhadap 20 ASN eks narapidana korupsi itu dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019 lalu yang ditandai dengan penyerahan SK pemecatan dengan tidak hormat kepada 20 oknum ASN tersebut.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Fransiskus Tilis mengatakan hal itu kepada wartawa di Kantor Bupati TTU, Senin (10/6/2019).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas