20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat
20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat
Editor: Tiara Shelavie
20 ASN Eks Napi Koruptor di Kabupaten Timor Tengah Utara Dipecat dengan Tidak Hormat
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat kepada 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) eks narapidana korupsi.
Pemecatan terhadap 20 ASN eks narapidana korupsi itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran tiga menteri diantaranya Kementerian PAN RB, Kemdagri, dan KPK.
Proses pemecatan terhadap 20 ASN eks narapidana korupsi itu dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019 lalu yang ditandai dengan penyerahan SK pemecatan dengan tidak hormat kepada 20 oknum ASN tersebut.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Fransiskus Tilis mengatakan hal itu kepada wartawa di Kantor Bupati TTU, Senin (10/6/2019).