Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Budak Sabu Ditangkap Saat Nyabu di Kandang Sapi

Penangkapan ketiga budak sabu itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Polsek Blega dari masyarakat sekitar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Budak Sabu Ditangkap Saat Nyabu di Kandang Sapi
surya.co.id/ahmad faisol
Dua warga Surabaya beserta seorang warga Bangkalan ditangkap Unitreskrim Polsek Blega dari dalam kandang sapi di Desa Karpote Kecamatan Blega, Minggu (9/6/2019) 

Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM,  BANGKALAN -  Pesta sabu di kandang sapi yang digelar dua warga Surabaya di Desa Karpote Kecamatan Blega itu terendus Unitreskrim Polsek Blega, Minggu (9/6/2019).

Mereka adalah Bambang Dwi Arif (43) asal Ketintang dan Reza Ashariawan (33) asal Wonokusumo Kecamatan Semampir.

Polisi juga menangkap Samsul Arifin (35), warga Desa Karpote Kecamatan Blega, Bangkalan.

Kassubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengungkapkan, kondisi kandang sapi di rumah tersangka Samsul Arifin itu tidak berpenghuni lantaran sapi telah terjual beberapa hari sebelumnya.

"Ketiganya tengah mengisap sabu dalam kandang sapi. Dua pelaku narkoba berasal dari Surabaya," ungkap Suyitno.

Penangkapan ketiga budak sabu itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Polsek Blega dari masyarakat sekitar.

Baca: Bak Adegan di Film Action, Bandar Sabu Kejar-kejaran dengan Polisi di Atap Rumah Warga

Berita Rekomendasi

"Kami kembangkan informasi yang masuk dan ternyata benar. Mereka mengisap sabu dalam kandang sapi," jelas Suyitno seolah tak habis pikir karena nyabu di kandang sapi.

Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil.

Dua kantong berisi sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram dam dua kantong plastik lainnya masing-masing berisi 0,25 gram sabu.

"Ada pula sejumlah peralatan untuk mengisap sabu seperti sendok dan pipet terbuat dari beling," paparnya.

Ketiga pelaku narkoba itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-undang RI No.mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu.


"Kami tengah mendalami siapa pemasok sabu kepada ketiga tersangka," tegasnya.

Seperti diketahui, tindakan represif berupa penggerebekan hingga gelar razia di jalur-jalur rawan peredaran narkoba kerap dilakukan Polres Bangkalan.

Kendati demikian, peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Salak ini masih saja terjadi.

Bahkan selama Januari hingga Maret 2019 Polres Bangkalan telah menyita barang bukti sabu sebanyak 2,3 Ons.

Jumlah barang bukti sebanyak itu merupakan hasil dari pengungkapan 63 kasus oleh Satreskoba Polres Bangkalan dan 17 polsek.

Satreskoba menyumbang sebanyak 187,17 gram barang bukti sabu. Sedangkan gabungan polsek-polsek menyumbang sebayak 46,52 gram sabu.

Suyitno menambahkan, di Januari Polres Bangkalan telah mengungkap sebanyak 32 kasus. Februari menurun di angka 19 kasus.

"Sedangkan hingga pertengahan Maret sebanyak 8 kasus. Adapun total pelaku berjumlah sebanyak 86 orang," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas