Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Caleg Nasdem Ikut Menggugat ke MK, Ada Dugaan Perpindahan Suara Antar Caleg

Caleg DPRD Tulungagung asal Partai Nasdem daerah pemilihan 1 nomor urut 4, Achmad Yulianto menggungat ke mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Caleg Nasdem Ikut Menggugat ke MK, Ada Dugaan Perpindahan Suara Antar Caleg
TRIBUNJATIM.COM
Komisioner KPU Tulungagung membuka kotak suara, untuk menyiapkan alat bukti PHPU di Mahmakah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Caleg DPRD Tulungagung asal Partai Nasdem daerah pemilihan 1 nomor urut 4, Achmad Yulianto menggungat ke mahkamah Konstitusi (MK).

Ia beralasan ada perpindahan suaranya ke Caleg nomor 3 dari partai yang sama, Jumani.

Gugatan ini adalah gugatan ke-2 dari DPD Nasdem Tulungagung, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Sebelumnya DPD Nasdem Tulungagung menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan dalil ada perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.

Dampak perpindahan ini, dalam perebutan kursi ke-10 Dapil 1, Nasdem kalah 3 kursi dari PAN.

“Pijakan gugatan kami tetap pada perpindahan suara PKB ke PAN ini,” ujar Heri Widodo SH, kuasa hukum Achmad Yulianto kepada Tribunjatim.com, Selasa (11/6/2019).

Heri mengatakan, gugatan ini dilakukan atas inisiatif dari Yulianto.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia berkeyakinan, Partai Nasdem bisa membuktikan perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.

Dengan demikian Nasdem berhak mendapatkan kursi ke-10 di dapil ini, sekaligus perolehan kursi ke-2 untuk partai.

“Selain ada perpindahan suara antar pantai, ada perpindahan suara antar Caleg. Dalam kasus ini klien kami yang dirugikan,” ungkap Heri kepada Tribunjatim.com.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas