Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Asal Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Pencurian

Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor, Yamaha Jupiter MX

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Asal Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Pencurian
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang mahasiswa di Kabupaten Lampung Utara ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Ia menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (10/6/19).

Wijaya Conery (20), warga Kelurahan Kotabumi Pasar, Kabupaten Lampung Utara, disinyalir telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna biru bernomor polisi BE 4997 JU, milik Marwinto.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/5), dinihari, sekitar pukul 05.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Lebung Curup, Gang Petruk, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa tersebut.

Baca: Rumah PNS di Depok Dibobol Maling, Polda Metro Jaya dan Polres Depok Bentuk Tim Khusus

"Memang benar, anggota kami telah menangkap seorang pelaku curat yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa," ujar Kasatreskrim, Selasa 11 Juni 2019.

Berita Rekomendasi

AKP M. Hendrik menerangkan lebih lanjut, peristiwa itu diketahui bermula dari hilangnya sepeda motor korban yang saat itu terparkir di dalam rumah.

\Hilangnya kendaraan milik korban diketahui oleh ibunya.

"Saat kejadian, ibu korban melihat motor milik anaknya yang terparkir di dalam rumah sudah tidak ada di tempatnya semula. Lalu, anaknya yang masih tertidur dibangunkan dan diberi tahu jika motor miliknya sudah tidak ada lagi," tutur M. Hendrik.

Berdasarkan laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 354/ V/ 2019/ PLD LPG/ RES LU, tanggal 26 Mei 2019, anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian olah TKP.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti dan keterangan yang mengidentifikasi pencuri di kediaman korban.

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor, Yamaha Jupiter MX warna biru bernomor polisi BE 4997 JU, Noka : MH350C006EK826217, Nosin : 50C-826273, milik korban," paparnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas