Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Kopi di Gresik Nekat Campur Miras kepada Pelanggannya, Menginap di Tahanan

Terdakwa Hanis Wahyudi (55), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik harus menjalani persidangan dikarenakan nekat menjual minuman keras

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Penjual Kopi di Gresik Nekat Campur Miras kepada Pelanggannya, Menginap di Tahanan
TRIBUNJATIM.COM
DITAHAN - Terdakwa Hanis Wahyudi dan Rais Nurwanto alias Basir dibawa ke tahanan sementara PN Gresik usai menjalani sidang, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Hanis Wahyudi (55), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik harus menjalani persidangan dikarenakan nekat menjual minuman keras kepada masyarakat dengan cara dicampur minuman kopi dan teh.

Kasus menjual miras dicampur kopi ini, kini harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Budi Prakoso mengatakan, bahwa terdakwa pada Desember 2018, telah membeli miras di daerah Semanding, Tuban sebanyak 30 dos, berisi 450 botol, ukuran air mineral 1,5 liter.

Ternyata, usaha warung kopi milik terdakwa Hanis di Desa Boteng, Kecamatan Menganti sejak 2016 sudah dicampur miras. Sehingga, pada Desember 2018 terungkap oleh jajaran Polres Gresik.

"Terdakwa mengetahui bahwa miras tersebut membahayakan kesehatan manusia, namun terdakwa tetap menjualnya perbotol, dan dicampurkan dalam minuman kopi dan teh kepada pembeli," kata Budi, usai sidang di PN Gresik, Selasa (11/6/2019).

Barang terlarang tersebut ternyata didapatkan dari Rais Nurwanto alias Basir, warga Tuban.

"Barang dari Tuban," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.

Berita Rekomendasi

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas