Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tewas Usai Lakukan Mencuri di Rumah Warga, Begini Kejadiannya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pisau, dan pipa besi berukuran 1,5 Dim dengan panjang 120 cm

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Tewas Usai Lakukan Mencuri di Rumah Warga, Begini Kejadiannya
net
Ilustrasi mayat 

Seketika itu juga para tetangga datang dan mendapati Kasmirus masih memegang sebilah parang.

Para tetangga kemudian berusaha melawan Kasmirus. Beberapa saat kemudian Kasmirus pun berhasil ditangkap warga.

Baca: Sepasang Suami Istri Ditemukan Tewas di Rumah Kos Kupang Gunung Timur Surabaya

Setelah ditangkap, Kasmirus kemudian diikat dengan menggunakan tali nilon di halaman rumah Ferdinandus.

Selanjutnya, Priska dari Ferdinandus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aesesa.

AKP Ahmad menjelaskan setelah menerima laporan, anggotanya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan Kasmirus.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pisau, dan pipa besi berukuran 1,5 Dim dengan panjang 120 cm.

Polisi kemudian membawa Kasmirus ke Puskesmas Danga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berita Rekomendasi

"Namun sesampai di Puskesmas Danga, Kasmirus tewas sekitar pukul 03.30 Wita. Ia tewas dengan menyisakan luka-luka pada bagian muka dan badannya," ujar AKP Ahmad.

AKP Ahmad menjelaskam berdasarkan keterangan kakak kandung almarhum Karolus Goa (34) Kasmirus mengalami gangguan jiwa.

Kasmirus mengalami gangguan jiwa sejak 4 bulan lalu setelah pulang merantau dari Kalimantan.

"Sekitar hari Kamis tanggal 6 Juni 2019, almarhum mengalami gangguan kejiwaan dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 pukul 19.00 Wita kabur dari rumah dan dicari pihak keluarga, namun tidak ketemu," jelas AKP Ahmad.

Ia menjelaskan pihak Kepolisian melaksanakan penggalangan terhadap keluarga korban dan keluarga pelaku yang meninggal dunia agar tidak melakukan tindakan yang berdampak mengganggu situasi Kamtibmas yang melanggar Hukum

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas