Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 53 Kg Sabu, Junaedi Divonis Mati, Elpi Dihukum Seumur hidup

Terdakwa Junaidi Siagian dan Elpi Darius menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba dengan agenda putusan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus 53 Kg Sabu, Junaedi Divonis Mati, Elpi Dihukum Seumur hidup
Daniel Siregar/Tribun Medan
Terdakwa Junaidi Siagian (kiri) dan Elpi Darius menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/6/2019). Kedua terdakwa divonis masing-masing Junaidi Siagian hukuman mati sedangkan Elpi Darius seumur hidup, dengan barang bukti sabu seberat 53 kilogram. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Terdakwa Junaidi Siagian dan Elpi Darius menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/6/2019).

Kedua terdakwa divonis masing-masing Junaidi Siagian hukuman mati sedangkan Elpi Darius seumur hidup, dengan barang bukti sabu seberat 53 kilogram.

Suasana histeris menyelimuti Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Pasalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Gosen Butarbutar menyidangkan dua terdakwa kurir sabu 53,3 Kilogram, atas nama Elpi Darius dan Junaidi Siagian, yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.

Baca: Kontrak 4.800 Tenaga Honorer di Sumut Akan Diputus Hingga 2020

Baca: Kisah Sopir Mantan Danjen Kopassus: Pengiriman Senjata Terhambat Urusan Pribadi

Baca: Melacak Terduga Pemutilasi Karoman, Polisi Temukan Ceceran Darah Mengering di Sepatu Boot

Baca: Dua Remaja Tewas Ditikam Puluhan Kali Gara-gara Masalah Hutang Orang Tua

Sementara Junaidi yang duduk di ruang sidang tampak tersenyum sembari menatap ubin-ubin lantai.

Matanya kosong, mengisyaratkan pasrahnya terhadap putusan hakim.

Adapun Elpi terlihat terduduk kaku menanti panggilan hakim.

Berita Rekomendasi

Jalannya sidang, Majelis Hakim pun langsung membacakan pertimbangan hukum terhadap keduanya.

Ketiga hakim menyatakan perbuatan Junaidi dan Elpi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Berdasarkan putusan hakim Junaidi Siagian divonis hukuman mati, sementara nasib sedikit berutung diterima Elpi.

Majelis menghukumnya dengan pidana penjara selama seumur hidup, putusan tersebut berdasarkan peran masing masing terdakwa.

Dengan vonis berat tersebut, keduanya pun langsung menyikapinya dengan emosi.

Elpi lantas menendang kursi sementara Junaidi sontak mengecam JPU Rahmi Shafrina. (M Daniel Effendi Siregar/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Foto-Foto Putusan Mati dan Seumur Hidup Untuk Kedua Terdakwa Kurir Sabu 53,3 Kilogram di PN Medan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas