Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kode Booking Penerbangan Bodong, Ratusan Calon Penumpang Gagal Terbang

kasus ini terungkap setelah ratusan calon penumpang dari berbagai wilayah gagal berangkat ke lokasi yang hendak dituju pada tanggal 1 dan 2 Juni 2019

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kode Booking Penerbangan Bodong, Ratusan Calon Penumpang Gagal Terbang
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah penumpang pesawat membawa barang bawaan saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Jumat (31/5/2019). Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Laporan Wartawan Tribun Medan Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM, RANTAUPRAPAT - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menahan pemilik Nitari Tour & Travel, Berkat Pane dan pegawai administrasi di perusahaan itu, Sri Mayanti.

Keduanya ditangkap karena mengeluarkan tiket penerbangan diduga bodong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang mengatakan kasus ini terungkap setelah ratusan calon penumpang dari berbagai wilayah di Indonesia gagal berangkat ke lokasi yang hendak dituju pada tanggal 1 dan 2 Juni 2019.

Calon penumpang telah mengirimkan sejumlah uang via transfer kepada Berkat Pane maupun Sri Mayanti dan mendapatkan kode booking yang diberikan Nitari Tour & Travel.

"Sampai saat ini ada 104 orang yang menjadi korban. Seharusnya mereka berangkat pada tanggal 1 Juni dan 2 Juni," kata Frido, Rabu (12/6/2019).

Umumnya para calon korban tergiur dengan tarif penerbangan murah yang ditawarkan sehingga memesan tiket penerbangan ke sejumlah wilayah melalui agen maupun subagen Nitari Tour & Travel.

Berita Rekomendasi

"Jadi modusnya, mereka (Nitari Tour & Travel) ada grup WA menawarkan tiket promo murah kepada agen dan subagen. Selanjutnya agen dan sub agen mencari orang yang berminat untuk mendapatkan tiket promo murah tersebut," sebutnya.

Ratusan calon penumpang pesawat yang memesan tiket melalui Nitari Tour & Travel mengalami kerugian materi.

"Kalau kerugian, bervariasi. Karena yang pesan ada yang dari Papua, Aceh dan lainnya. Kami pun butuh keterangan dari perusahaan maskapai juga untuk kasus ini," ujarnya.

Akibatnya, Berkat Pane dan Sri Mayanti terancam dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah agen bersama sub agen dan calon penumpang mendatangi kantor Nitari Tour & Travel yang berada di Jalan Sirandorung Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Tindakan itu dilakukan karena kode boarding e-tiket yang dipesan secara online ditolak atau tidak dapat diprint di bandara.

Sehingga mereka menuntut bos Nitari Tour & Travel mengembalikan uang yang ditransfer, namun ditolak oleh Berkat Pane dengan alasan tidak ada perjanjian kerjasama tertulis dengan agen-agen yang menuntut dan perusahaan penerbangan atau maskapai menunda keberangkatan.

Mendapat respon demikian, membuat agen, subagen dan calon penumpang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu. (ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas