Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Kasus Pembegalan Didor Saat akan Ditangkap Polisi

Pelaku juga membahayakan petugas karena memiliki satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Colt 38 berikut 3 butir amunisi ukuran 9 mm

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis Kasus Pembegalan Didor Saat akan Ditangkap Polisi
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Residivis sejumlah kasus pembegalan, Rino Efmindar (32) ditembak polisi saat akan ditangkap, Rabu (12/6/2019) dini hari.

Rino sapaan akrabnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan, lantaran melakukan perlawanan kepada Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah dan Tim Resmob Polda Lampung.

Pelaku juga membahayakan petugas karena memiliki satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Colt 38 berikut 3 butir amunisi ukuran 9 mm.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, pengerebekan tim gabungan Polres dan Polda karena Rino diketahui merupakan residivis sejumlah kasus pembegalan di sejumlah tempat di Lampung Tengah dan kabupaten/kota lainnya di Lampung.

"Pelaku merupakan target operasi (TO) Polda Lampung dan Polres Lamteng. Setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan pembegalan di sejumlah daerah (Lampung). Rino kita amankan saat berada di salah satu hotel di kawasan Yukum Jaya," kata AKP Yuda Wiranegara.

Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, pelaku diamankan beserta barang bukti Senpi rakitan dan tiga butir amunisi aktifnya.

"Kita masih terus melakukan pengembangan perkara terkait kemungkinan adanya rekan pelaku dalam setiap kali beraksi. Modus pelaku ini mengancam korbannya dengan senjata api lalu mengambil barang milik korbannya," kata Kasatesrkim.

Pelaku Rino Efmindar selanjutnya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas