Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Sukoharjo

Sebanyak 10 pasangan bukan suami istri terjaring operasi pekat Satpol PP Sukoharjo, Kamis (13/6/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Sukoharjo
Tribunsolo.com/Agil Tri
Seorang pria dan wanita sedang diinterogasi petugas Satpol PP Sukohajo, di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Kamis (13/6/2019). TribunSolo.com/Agil Tri 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 10 pasangan bukan suami istri terjaring operasi pekat Satpol PP Sukoharjo, Kamis (13/6/2019).

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, operasi pekat ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Operasi ini, sebenarnya untuk mendata pendatang baru yang tinggal di Kabupaten Sukoharjo, yang belum memiliki izin.

"Hari ini kita lakukan Operasi Pekat, penegakan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum, yang didasari pendatang ilegal yang ada di Sukoharjo," katanya.

Operasi dilakukan di sejumlah tempat kos atau asrama di kawasan Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Dari penyisiran petugas Satpol PP, ditemukan 10 pasangan bukan suami istri sedang berduaan di kamar.

BERITA REKOMENDASI

Saat petugas meminta buku nikah, mereka tidak bisa menunjukan, dan 10 pasangan ini langsung digiring petugas ke Kantor Satpol PP.

"Kita amankan 10 pasang dari tiga tempat di Grogol, yaitu di tempat kos dan asrama," jelasnya.

Heru menambahkan, tidak ada warga Sukoharjo yang terjaring dalam operasi pekat ini.

Pemandu Karaoke Diciduk Satpol PP
Seorang pria dan wanita sedang diinterogasi petugas Satpol PP Sukoharjo, di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Kamis (13/6/2019). TribunSolo.com/Agil Tri

"Mereka pendatang, kebanyakan dari Wonogiri, Klaten, dan Salatiga, yang bekerja di Sukoharjo sebagai pemandu karaoke," katanya.

Salah satu dari 10 pemandu karaoke pernah tertangkap operasi serupa sebelumnya.


"Ada satu pernah tertangkap sebelumnya, kita lakukan pembinaan lebih lanjut, serta kita tindaklanjuti dengan tipiring (tindak pidana ringan)," kata dia.

"Ketentuan Perda kita denda maksimal 2 Rp 20 juta atau kurungan paling lama 2 bulan," jelasnya.

Heru mengungkapkan Pemilik kos dan asrama yang menjadi lokasi penjaringan pasangan yang tertangkap akan dipanggil.

"Kita akan panggil pemilik kos dan asramanya, kita dalami, dan dilihat perizinannnya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Lagi Berduaan di kamar, 10 Pemandu Karaoke Terjaring Operasi Satpol PP Sukoharjo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas