Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Orang Digerebek saat Berada di Kamar Kos, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Sebanyak 12 orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak karena berada di dalam kamar indekos.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belasan Orang Digerebek saat Berada di Kamar Kos, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Tribunpontianak.com/Syahroni
12 orang yang diamankan Satpol PP Kota Pontianak karena kedapatan ngamar di indekos, Kamis (13/6/2019). TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 12 orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak karena berada di dalam kamar indekos, Kamis (13/6/2019).

Indekos yang digerebek oleh Satpol PP berada Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja Baru.

Dari 12 orang tersebut terdapat tiga anak laki-laki di bawah umur yang kedapatan berkumpul bersama rekan-rekannya di dalam sebuah kamar.

Saat ini mereka diamankan dan akan diajukan pada pengadilan untuk dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

12 orang yang diamankan Satpol PP Kota Pontianak karena kedapatan ngamar di indekos, Kamis (13/6/2019). TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
12 orang yang diamankan Satpol PP Kota Pontianak karena kedapatan ngamar di indekos, Kamis (13/6/2019). TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI (Tribunpontianak.com/Syahroni)

Sementara tiga anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan agar tak mengulangi hal serupa.

Sarang Prostitusi

Sementara itu di lokasi berbeda, Pj Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah memimpin penyisiran ke beberapa THM yang ada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta hingga ke Jalan Yos Sudarso I hingga IV.

Berita Rekomendasi

Penyisiran yang melibatkan 11 personel Satpol PP Kutim dilakukan Selasa (11/6/2019) malam mulai pukul 23.00 Wita hingga Rabu (12/6/2019) dini hari pukul 03.00 dini hari.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memasang garis polisi di sebuah tempat hiburan karaoke di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, dalam razia tempat hiburan malam pada Rabu (15/5/2019).
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memasang garis polisi di sebuah tempat hiburan karaoke di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, dalam razia tempat hiburan malam pada Rabu (15/5/2019). (Tribun Jabar/ Istimewa)

Ada enam THM yang digeruduk jajaran berseragam hijau ini.

Yakni dua THM di Jalan Soekarno Hatta dan empat di Jalan Yos Sudarso.

"Kami hanya datangi enam THM ini saja. Sebab menurut infomasi, hanya ini yang sudah buka. Selebihnya di Jalan Poros Sangatta Bontang dan di kawasan Kampung Kajang, belum buka. Tapi, nanti saat mereka buka, pasti kami sasar juga," kata Didi di sela gelaran razia.

Di enam THM tersebut, jajaran Satpol PP Kutim hanya melakukan pemeriksaan izin dan pendataan para wanita yang bekerja di tempat itu atau biasa disebut ladies.

"Tidak ada yang kami bawa ke Markas Satpol PP. Dalam kegiatan ini, kami tanyakan soal izin beroperasi dan mendata para pekerjanya. Terutama yang merupakan pendatang asal luar Provinsi Kaltim. Apakah memiliki identitas lengkap atau tidak," kata Didi.

"Untuk pendataan dan pengawasan kami juga. Sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan prostitusi terselubung," ujar Didi.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul 12 Orang Digrebek Salpol PP Saat Ngamar di Kos-kosan Gang Kamboja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas