Mahasiswi Korban Pencabulan Kecewa Polisi Belum Menahan Ayah Kandungnya
Korban mengeluhkan kinerja kepolisian yang tidak menahan pelaku, padahal sebelumnya dirinya bersama keluarga sudah melaporkan kejadian ini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini masih menyelidiki laporan seorang mahasiswi berinisial K yang mengaku dicabuli ayah kandungnya DK sejak 2010 silam.
Laporan korban di SPKT Polda Sulut dengan nomor laporan LP/372//V/2019/SULUT/SPKT tanggal 14 Mei 2019.
"Bukti masih kurang dan sedang didalami. Terlapor masih wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada tribunmanado.co.id, Kamis (13/6/2019).
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bisa mengungkap, namun mereka juga harus hati-hati agar tidak keliru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk yang cukup yang merujuk tentang adanya kejadian tersebut," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Peristiwa pencabulan ini berawal saat korban K masih berusia 13 tahun.
Tak hanya K, adik K pun menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban bersama tiga adiknya tinggal bersama ayah dan ibu tiri mereka.
Peristiwa pemerkosaan yang terjadi berulang-ulang ini ternyata diketahui oleh ibu tiri mereka.
Tahun-tahun kelam berlanjut hingga tahun 2019, saat K sudah menjadi wanita dewasa, sebagai seorang mahasiswi di sebuah kampus negeri di Manado.
Korban K menceritakan kasus yang dialaminya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (11/6/2019) lalu.
Diceritakannya, ayahnya tega melakukan perbuatannya berulang-ulang, tanpa belas kasih pada putrinya ini.
K tak berdaya, ia tak kuasa melawan kekerasan yang ia alami.
K di bawah ancaman oleh ayahnya.