Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan 19 Tahun Tersandung Kasus Perzinahan Dicambuk 100 Kali

Untuk kasus zina yang menjalani hukuman cambuk adalah Hasnidar (19). Dia dihukum 100 kali cambukan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan 19 Tahun Tersandung Kasus Perzinahan Dicambuk 100 Kali
Serambi Indonesia
Seorang terpidana cambuk nyaris pingsan dan harus dipapah oleh petugas saat pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan Serambi, Nur Nihayati

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Lima warga Pidie menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Abu Beureueh, Beureunuen, Pidie, Kamis (13/6/2019) pukul 13.45 WIB.

Mereka yang dicambuk terlibat kasus zina dan maisir (judi).

Untuk kasus zina yang menjalani hukuman cambuk hanya satu perempuan, Hasnidar (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Dia dihukum 100 kali cambukan.

Baca: Kasus Penembakan Dua Anggota TNI Oleh Oknum Polisi Berakhir Damai

Sedangkan lelaki pasangan zinanya berinisial TA (17) tidak dicambuk karena di bawah umur dan terbentur dengan undang-undang perlindungan anak, sehingga ia diproses sesuai hukum untuk anak.

Sedangkan empat pria yang dicambuk di lokasi yang sama karena kasus maisir semua warga Kecamatan Mutiara Timur.

Berita Rekomendasi

Setiap terpidana itu mendapat hukuman cambuk 23 kali sudah potong masa tahanan.

Empat penjudi ini adalah Iskandar A Gani (43) warga Alue Adan, Syarbaini Junet (49) warga Jumphoih Adan, Nurdin Khatab (51) asal Dayah Adan, dan Fazli Zakaria (30) warga Karieng.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lima Warga Pidie Dihukum Cambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas