Terjebak Kemacetan, Dua Penjambret Ditangkap Warga yang Mengejarnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya sudah sering beraksi melakukan aksi kejahatan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Kedua remaja pelaku jambret yakni AK (19) buruh harian, dan Muhammad Fajar (17) pelajar diamankan tim gabungan Polsek Somba Opu Polres Gowa.
MF juga merupakan seorang residivis, dalam kasus berbeda di wilayah Kota Makassar.
Kapolsek Somba Opu AKP Syafei mengatakan, pelaku sebelumnya beraksi di Jalan Alternatif Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada akhir Ramadan kemarin.
Aksi kejahatan tersebut berawal saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban, yang saat itu sedang dibonceng dan bermain HP di motor.
"Pelaku pun melakukan perampasan terhadap telepon korban," kata AKP Syafei, Kamis (13/6/2019) siang.
Pelaku yang berhasil merampas HP korban pun mencoba kabur.
Ia bergerak melintasi jalan poros malino.
Saat pelaku berada di jalan Panggentungan, dan situasi arus lalu lintas rupanya macet sementara warga sekitar terus mengejar.
"Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap warga sekitar, yang melakukan pengejaran," imbuh AKP Syafei.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya sudah sering beraksi melakukan aksi kejahatan.
Pelaku mencari sasaran dengan cara mobile menggunakan motor.
Jika aksi berhasil, maka uang hasil kejahatan dibagi rata.
Adapun kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 364 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.