Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjebak Kemacetan, Dua Penjambret Ditangkap Warga yang Mengejarnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya sudah sering beraksi melakukan aksi kejahatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terjebak Kemacetan, Dua Penjambret Ditangkap Warga yang Mengejarnya
ari mariyadi / tribun timur
Kapolsek Somba Opu AKP Syafei (tengah) didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan (kanan) menggelar jumpa pers pengungkapan pelaku kejahatan, Kamis (13/6/2019) siang 

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi


TRIBUNNEWS.COM, GOWA
- Kedua remaja pelaku jambret yakni AK (19) buruh harian, dan Muhammad Fajar (17) pelajar diamankan tim gabungan Polsek Somba Opu Polres Gowa.

MF juga merupakan seorang residivis, dalam kasus berbeda di wilayah Kota Makassar.

Kapolsek Somba Opu AKP Syafei mengatakan, pelaku sebelumnya beraksi di Jalan Alternatif Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada akhir Ramadan kemarin.

Aksi kejahatan tersebut berawal saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban, yang saat itu sedang dibonceng dan bermain HP di motor.

"Pelaku pun melakukan perampasan terhadap telepon korban," kata AKP Syafei, Kamis (13/6/2019) siang.

Pelaku yang berhasil merampas HP korban pun mencoba kabur.

Berita Rekomendasi

Ia bergerak melintasi jalan poros malino.

Saat pelaku berada di jalan Panggentungan, dan situasi arus lalu lintas rupanya macet sementara warga sekitar terus mengejar.

"Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap warga sekitar, yang melakukan pengejaran," imbuh AKP Syafei.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya sudah sering beraksi melakukan aksi kejahatan.

Pelaku mencari sasaran dengan cara mobile menggunakan motor.

Jika aksi berhasil, maka uang hasil kejahatan dibagi rata.

Adapun kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 364 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas