Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 8 Ekor Ayam Taji
Pantauan POS-KUPANG.COM, pada pukul 16.40 Wita, tim gabungan melakukan persiapan untuk melakukan penggrebekan.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM | KUPANG - Kepolisian Resort Kupang Kota melakukan penggerebekan judi sabung ayam di area pasar Oeba Kelurahan Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Sabtu (15/6/2019) sore.
Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian yang terdiri atas tim gabungan Unit Turjawali Sabhara dan Buru Serga (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan sebanyak 8 ekor ayam taji lengkap dengan pisau taji.
Pantauan POS-KUPANG.COM, pada pukul 16.40 Wita, tim gabungan melakukan persiapan untuk melakukan penggerebekan.
Usai persiapan, mereka menggunakan dua unit mobil menuju lokasi sabung ayam yang terletak di area pasar Oeba tepatnya di sebelah lapak tempat pelelangan ikan pasar Oeba.
Saat tiba di lokasi pada pukul 16.50 Wita, para penjudi yang tengah asik bermain langsung lari berhamburan.
Pihak kepolisian pun hanya mendapatkan sebanyak 8 ekor ayam taji di lokasi tersebut.
Disaksikan awak media dan ratusan masyarakat di sekitar area itu, aparat kepolisian bertanya siapa pemilik ayam taji tersebut.
Namun, tidak ada satu pun warga yang mengaku. Mereka hanya menyaksikan aparat kepolisian mengamankan ayam taji tersebut dan membawanya.
Sempat terjadi seorang anak yang mengaku ayam tersebut adalah ayam milik kakaknya, namum sang kakak telah melarikan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.