Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Hori Pernah Jual Anaknya yang Berusia 10 Bulan

Kasus suami gadai istri sah di Lumajang masih menjadi fokus penyelidikan Mapolres Lumajang hingga Sabtu (16/6/2019).

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Hori Pernah Jual Anaknya yang Berusia 10 Bulan
Istimewa
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran. (istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suami gadai istri sah di Lumajang masih menjadi fokus penyelidikan Mapolres Lumajang hingga Sabtu (16/6/2019).

Dari proses penyelidikan itu, ditemukan sejumlah fakta terbaru terkait kasus suami gadai istri sah.

Mulai dari identitas sang istri, status sang istri, hingga motif di balik terjadinya kasus suami gadai istri sah.

Berikut SURYA.co.id rangkum sederet fakta yang terdapat di lapangan melalui poin-poin berikut ini.

1. Lasmi bukan jaminan utang

"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Arsal.

"Kasus ini pelik. Rupanya Lasmi memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori," imbuh Arsal.

Berita Rekomendasi

Dalam video yang dikirimkan Arsal, Lasmi mengaku tidak dijadikan jaminan utang oleh Hori.

Dia menuturkan, dirinya pergi meninggalkan Hori lantaran tidak diberikan nafkah selama hidup dengannya.

Bahkan, Lasmi kerap mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari Hori.

2. Hartono merupakan teman seperjuangan saat bekerja di luar negeri

Perkenalan Hori dan Hartono berawal saat keduanya sama-sama bekerja di Malaysia.

Setelah empat bulan bekerja di negeri Jiran, Hori memutuskan kembali ke Lumajang. Namun mereka masih tetap berkomunikasi. Bahkan dalam komunikasinya itu, Hori mengajak Hartono berbisnis.

Bisnis yang ditawarkan mulai dari penanaman pohon sengon, tambak udang, sampai ayam aduan.

Saat berbisnis sengon, Hartono sudah keluar uang Rp 10 juta. Namun Hartono tidak menikmati hasil dari penjualan pohon sengon itu.

Meski telah ditipu oleh Hori, namun Hartono masih saja setuju saat diajak berbisnis lagi.

3. Hori manfaatkan Lasmi sebagai pemulus

Hal ini terkuak dalam perbincangan antara Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, dengan Lasmi dan Hartono di Mapolres Lumajang, Jumat (14/6/2019).

Jalinan bisnis antara Hori dan Hartono sempat terhenti, lantaran Hartono telah merasa ditipi oleh Hori.

Namun, Hori kemudian mengenalkan Hartono seorang wanita.

Perkenalan dilakukan melalui telepon. Perempuan itu disebutnya bernama Holifah, dan dikenalkan oleh Hori sebagai pemilik tambak udang di Banyuwangi.

Untuk memuluskan aksinya, Hori mengirimkan foto perempuan yang disebutnya bernama Holifah tersebut.

Selama dua tahun, Hartono yang masih bujang berhubungan dengan Holifah melalui telepon. Selama itu pula, Hartono mengirimkan uang untuk bisnis udang tersebut. Alasan yang dipakai oleh 'Holifah' antara lain untuk pakan udang dan perawatan tambak.

Sampai akhirnya terkumpul Rp 250 juta. Belakangan, Hartono menyadari tidak pernah ada tambak udang tersebut. Dia juga baru mengetahui kalau orang yang berkomunikasi dengannya ditelepon adalah Lasmi, yang tidak lain adalah istri Hori.

"Tapi dia disuruh oleh Hori," kata Hartono membela Lasmi.

Karenanya, dia merasa Lasmi tidak menipunya. Dia melihat perbuatan Lasmi karena ditekan oleh Hori.

4. Hartono memutus upaya bisnis Hori

Sekitar setahun lalu, tidak ada lagi upaya bisnis antara Hori dan Hartono. Apalagi Lasmi memilih pergi dari Hori karena merasa ditelantarkan, juga mendapatkan tindak kekerasan dari Hori. Hartono mau menampung Lasmi dengan alasan perempuan itu tidak memiliki keluarga di Lumajang.

Sampai akhirnya, Hartono dan Lasmi menikah secara siri pada bulan April lalu. Utang piutang antara Hori dan Hartono tidak kunjung selesai.

5. Jual Anak

Dari hasil interogasi kepada Lasmi, polisi menemukan fakta terbaru terkait indikasi perdagangan manusia yang dilakukan Hori.

Indikasi perdagangan orang (human trafficking) itu menimpa pada anak Hori dan Lasmi.

Lasmi menuturkan anak lelakinya dijual oleh Hori.

Anak lelakinya dijual saat berusia 10 bulan. Saat ini anak tersebut sudah berusia tujuh tahun.

"Katanya orang-orang dijual. Dijual seharga Rp 500 ribu. Dijual saat masih berada di Medan," kata Lasmi kepada Arsal.

6. Maksud pelunasan utang Hori ditolak Hartono

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban ketika meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam kasus dugaan suami gadaikan istri, Jumat (14/6/2019).
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban ketika meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam kasus dugaan suami gadaikan istri, Jumat (14/6/2019). (Istimewa)

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.

7. Hori salah bacok orang

Hori yang sudah tersulut emosi, tak mampu menahan amarahnya.

Ia bahkan merasa melihat Hartono lewat di depan matanya.

Tanpa pikir panjang, Hori langsung mengayunkan senjata tajam ke arah pria yang mirip Hartono itu.

Tetapi setelah pembacokan, Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

8. Reaksi Kapolres Lumajang

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.

Saya akan dalami motif sebenarnya.

Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.

Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal, Rabu (12/6/2019).

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

9. Ancaman hukuman Hori

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Penantian Panjang Kolombia untuk Kalahkan Argentina Akhirnya Terwujud

Baca: Shandy Aulia Hamil, Deretan Selebritas Tanah Air Berikan Ucapan Selamat

Baca: Jika Kepala Bappeko Eri Cahyadi Ikuti Jejak Risma, Berat Bagi PDIP Mengusungnya di Pilkada Surabaya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas