Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan di Kebun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kasus pencabulan terjadi di Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Penulis: Grid Network
zoom-in Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan di Kebun, Pria Ini Ditangkap Polisi
Dok. Polres Rohul
Pelaku pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terjadi di Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

DD (33), sang pelaku, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Korban pencabulan adalah adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019).

Pelaku diamankan di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas