Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan di Kebun, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kasus pencabulan terjadi di Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terjadi di Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
DD (33), sang pelaku, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Korban pencabulan adalah adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019).
Pelaku diamankan di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. HALAMAN SELANJUTNYA>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.