26 dari 73 Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Sudah Ditangkap, Berikut Identitasnya
Aparat Polres Aceh Utara bersama sipir Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara sudah meringkus 26 dari 73 napi dan tahanan yang kabur.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara bersama sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara sudah meringkus 26 dari 73 narapidana (napi) dan tahanan yang kabur pada Minggu (16/6/2019), setelah membobol rutan tersebut.
Kini ke 26 napi dan tahanan tersebut sudah dibawa kembali ke Rutan Lhoksukon untuk menjalani hukuman dan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu.
Sehingga dari 447 total napi dan tahanan, 73 orang berhasil kabur.
Data yang diperoleh Serambinews.com, hingga Minggu (16/6/2019) pukul 20.30 WIB, napi yang berhasil ditangkap 20 orang.
Namun, hingga Senin (17/6/2019) petugas sudah berhasil mengamankan 26 orang.
Sebagian mereka ditangkap tak jauh dari Rutan Lhoksukon. Sedangkan sebagian lagi ditangkap di desanya masing-masing.
Baca: Polisi Sebut Penumpang yang Menyerang Sopir Bus PO Safari Mengaku Hendak Dibunuh
Data terbaru diperoleh Serambinews.com, 26 napi yang sudah berhasil ditangkap adalah:
Jufri (42), napi yang terlibat kasus narkotika asal Desa Bale Bayu Kecamatan amatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Pria ini dihukum dua tahun penjara.
Hamdani (49), napi kasus narkotika asal warga Desa Keude Jungka Gajah, Kecamatan amatan Meurah Mulia, Aceh Utara yang dihukum 2 tahun penjara.
Qulya Rahman, (26) warga Desa Paloh Lada Kecamatan amatan Dewantara Aceh Utara, perkara narkotika, divonis 1,5 tahun penjara.
Zulfikar (29), warga Desa Lhok Merbo Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, kasus narkoba, dihukum 5 tahun tiga bulan penjara.
Khaidir (22), warga Desa Matang Baroh Kecamatan Lapang Aceh Utara, perkara narkoba, dihukum lima tahun dua bulan penjara.
Yusriadi (21), warga Desa Trieng Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dalam perkara narkoba, dihukum empat tahun tiga bulan tahun penjara.
TM Hermansyah (35), warga Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dalam perkara narkotika, dihukum 9 tahun tiga bulan penjara.
M Tajuddin (29), warga Desa Matang Jok Kecamatan Baktiya Aceh Utara terlibat perkara sabu (masih dalam proses sidang).
M Yusuf (40), warga Desa Lancok Kecamatan Sawang, Aceh Utara, tersandung perkara narkotika, dihukum penjara 15 tahun.
M Dastur (26), warga Desa Matang Mane Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika (masih dalam proses sidang).
Bima Saputra (21), warga Kampung Tempel Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, terlibat perkara penganiayaan (masih dalam proses sidang).
M Daud (42), warga Desa Pintu Makmur Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terlibat dalam perkara narkotika dengan hukuman empat tahun satu bulan penjara.
Zul Asri (24), warga Desa Cot Mancang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika, dihukum sembilan tahun enam bulan penjara.
Ikhsan (19), warga Desa Matang Panyang Kecamatan Seunddon, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika, dihukum dua tahun penjara.
Rahmadhan (23), warga Desa Cot Seurani Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terlibat dalam perkara narkotika (masih dalam proses sidang).
Edi Saputra (29), warga Desa Kuta Bate Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terlibat perkara pemerasan, dihukum tiga tahun penjara.
Heriansyah (23), warga Desa Gampong Mane Tunong Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terlibat dalam perkara narkotika, dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Bustami Arifin (23), warga Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, terlibat dalam perkara narkotika, dihukum 4 tahun penjara.
Zaini (38), warga Gampong Leuhong Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika (masih dalam proses sidang).
Ihsanuddin (20) warga Desa Manyang Baro Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika (masih dalam proses sidang).
Ibrahim (33), warga Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika, dihukum 10 tahun penjara.
Baca: Polisi Sebut Penumpang yang Menyerang Sopir Bus PO Safari Mengaku Hendak Dibunuh
Nanda Syaryulis (21), warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Langkahan, terlibat perkara penggelapan (masih dalam proses sidang).
Agustiar (25), warga Desa Blang Manyak Kecamatan Nisam, Aceh Utara terlibat dalam perkara narkotika (masih dalam proses sidang).
Muhammad Safrizal (24), warga Desa Ule Puloe Kecamatan Dewantara, Aceh Utara terlibat dalam perkara narkotika, dihukum lima tahun satu bulan penjara.
Supriadi (23), warga Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dalam perkara narkotika, dihukum lima tahun enam bulan penjara.
Terakhir, yang berhasil ditangkap adalah Rahmat Irmawan (33) asal Kecamatan Langkahan Aceh Utara.
Pria ini ditangkap petugas pada Senin (17/6/2019) pukul 08.30 WIB, di rumah kerabatnya di Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kini pria tersebut diamankan ke Rutan Lhoksukon.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 26 Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Sudah Ditangkap, Ini Nama-namanya