Pengakuan Oknum Bidan Desa yang 'Video Call' dengan Pacarnya Tanpa Busana
Oknum bidan desa bikin heboh masyarakat Jembrana, Bali, lantaran muncul fotonya memasukkan timun ke vagina.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Oknum bidan desa bikin heboh masyarakat Jembrana, Bali, lantaran muncul fotonya memasukkan timun ke dalam alat kelaminnya.
Bidan tersebut akhirnya buka suara.
Kepada polisi, sang bidan desa mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf saat melakukan video call WhatsApp (WA) bersama sang pacar.
Kini, kasus beredarnya screen shot atau tangkapan layar WA, seorang bidan yang memasukkan timun ke vagina masih dalam tahap penyelidikan Polisi.
Polisi terus mengumpulkan keterangan di lapangan, salah satunya dari si bidan itu sendiri.
Baca: Perjuangan Bocah Raksasa Asal Karawang Bisa Memiliki Berat Badan Normal
Sang bidan mengaku tersebarnya tangkapan layar dari video call WA antara ia dan pacarnya itu adalah kesalahannya.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita menyatakan, polisi masih dalam proses melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Bidannya mengaku bersalah, mengaku itu dilakukan saat video call dengan pacarnya," ucap Yogie, Minggu (16/6/2019).
Yogie menyebut, polisi juga akan memeriksa sang pacar dan memastikan kronologi tersebarnya video tersebut di media sosial facebook.
Polisi akan memastikan apakah akun yang dipakai menyebarkan video dan foto milik sang pacar atau akun orang lain.
Informasi yang dihimpun, foto tanpa busana alias telanjang oknum bidan itu ada sebanyak 3 file tangkap layar atau screenshot.
Diduga bahwa unggahan itu dilakukan oleh kekasih atau selingkuhannya.
Tangkapan layar itu diduga diambil ketika sepasang kekasih tersebut sedang terhubung lewat video Whatsapp call.
Wanita itu juga terlihat menggunakan ear phone.
Ada pula satu foto yang mempertontonkan sang bidan sedang memegang bagian intimnya hingga yang paling mencengangkan ialah ketika ia memasukkan sebuah timun sebagai sarana pemuas nafsu.
Santer terdengar kasus ini heboh di daerah Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
Belakangan juga berkembang isu persoalan permintaan uang hingga Rp 30 juta, supaya foto itu tidak beredar luas di masyarakat.
Salah seorang warga Pekutatan, yang enggan disebut namanya, mengaku bahwa video bidan itu bikin warga heboh dan jadi perbincangan di 'warung kopi'.
Diduga video tersebut disebarkan oleh sang lelaki yang merupakan selingkuhannya.
"Kabarnya sih soal duit. Si pacar minta Rp 30 juta diberi Rp 10 juta, kurang Rp 20 juta.
Terus gimana gak tahu nyebar. Rame di sini. Sudah jadi obrolan warung kopi lah," bebernya.
Kasus Lain
Sementara itu kasus lain terkait soal oknum bidan.
Kepolisian menangkap Edodi Mandala alias Leo, pelaku penyebaran foto syur seorang bidan salah satu puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Edodi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu indekos di Kota Lubuk Linggau.
Dari pengakuan Edodi, dia nekad memposting foto syur bidan itu karena kecewa ajakannya untuk menikah ditolak korban.
“Pernah kecewa sebab mengajak dia nikah, menolak karena saya tidak punya uang untuk menghadap orangtuanya.
Saya lari ke Linggau karena tahu saya sudah dilaporkan,” kata Edodi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (11/3/2019) lalu.
Edodi mengaku sudah cukup lama berpacaran dengan bidan AY.
Edodi mengambil foto tersebut saat berhubungan badan dengan AY.
Edodi juga menipu AY dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Prabumulih saat mendekati korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, melalui penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka di Lubuk Linggau.
Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari sebelum akhirnya mengetahui keberadaan Edodi di sebuah indekos di Lubuk Linggau.
“Di kosan itulah Edodi berhasil kita tangkap,” jelas Tito Saat diinterogasi, Edodi mengaku dirinya menyebarkan foto-foto tak senonoh tersebut menggunakan akun yang dia buat atas nama bidan AY.
“Motifnya selain untuk mengikat korban, juga ada motif ekonomi dimana pelaku pernah meminjam uang sebesar Rp 800.000 dan belum dikembalikan hingga saat ini,” tambah Tito.
Atas perbuatannya Edodi terancam pasal 45 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengakuan Bidan Desa di Jembrana Masukkan Timun ke Vagina, Polisi Pelototi Facebook Sang Pacar
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Baca: Selain Saksi Prabowo-Sandi, BPN Juga Minta Jaminan Keamanan untuk Hakim MK
Baca: Pesan Sri Mulyani kepada PNS: Jangan Ekslusif, Jangan Suarakan Kebencian!
Baca: Agung Hercules Idap Kanker Otak, Ada Kecemasan Sang Istri Apabila Banyak Artis Jenguk Suaminya
Baca: Perjuangan Bocah Raksasa Asal Karawang Bisa Memiliki Berat Badan Normal
Baca: Rumah Mewah Dodi Triono Korban Pembunuhan di Pulomas Akhirnya Terjual, Siapa Pembelinya?
Baca: Diduga Ini Pertimbangan Jokowi Sodorkan Kursi Menteri ke Sandiaga Uno
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Kutip Artikel Profesor Asing di Sidang MK, Ini Kata Mahfud MD