Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Imigrasi Tahuna Amankan Bule Rusia Setelah Sepekan Beraktivitas di Miangas

Bule Rusia, YS kedapatan beraktivitas di Miangas, Sulawesi Utara perbatasan Indonesia-Filipina Selatan tanpa alasan yang jelas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Petugas Imigrasi Tahuna Amankan Bule Rusia Setelah Sepekan Beraktivitas di Miangas
Istimewa
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial YS, Minggu (16/6/2019). YS kedapatan beraktivitas di Miangas, Sulawesi Utara perbatasan Indonesia-Filipina Selatan tanpa alasan yang jelas. 

TRIBUNNEWS.COM, TAHUNA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial YS, Minggu (16/6/2019).

Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Imigrasi, YS kedapatan beraktivitas di Miangas, Sulawesi Utara perbatasan Indonesia-Filipina Selatan tanpa alasan yang jelas.

Pria asal Rusia tersebut ditengarai berada di Pulau Miangas sejak 9 Juni 2019.

Keberadaan YS di Miangas telah diawasi oleh petugas, namun tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta oleh petugas.

WN Rusia tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tahuna dan Manado pada saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan pesawat Wings Air IW 1121 dari Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial YS, Minggu (16/6/2019). YS kedapatan beraktivitas di Miangas, Sulawesi Utara perbatasan Indonesia-Filipina Selatan tanpa alasan yang jelas.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial YS, Minggu (16/6/2019). YS kedapatan beraktivitas di Miangas, Sulawesi Utara perbatasan Indonesia-Filipina Selatan tanpa alasan yang jelas. (Istimewa)

YS berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan paspornya di dalam celana dalam.

Setelah digeledah, YS akhirnya menunjukkan paspornya kepada petugas.

Baca: Polisi Sebut Penumpang yang Menyerang Sopir Bus PO Safari Mengaku Hendak Dibunuh

Berita Rekomendasi

YS yang mendarat di Manado sekitar pukul 14.00 Wita diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu berada di wilayah Indonesia melebihi masa tinggal (overstay lebih dari 60 hari).

WNA berusia 35 tahun tersebut masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/VOA) yang diketahui telah berakhir sejak 13 April 2015.

Saat ini YS masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Manado dan dalam pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Tahuna untuk mendapatkan informasi terkait Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan juga kegiatannya selama berada di Indonesia.

Turut diamankan pula barang-barang milik YS yaitu drone, kamera, alat selam, skateboard, dan alat panah bawah laut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas