Polsek Reok Amankan Bahan Peledak Rakitan Jenis Dinamit
Tiga buah dinamit tersebut dibelinya oleh dari saudara Usman yang beralamat di Pulau Medang, Kabupaten Manggarai Barat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Tim Polsek Reok dipimpin Kapolsek Reok, Ipda Alvian Hidayat menangkap pemilik bahan peledak rakitan jenis dinamit atau bom ikan, Minggu (16/6/2019) pukul 16.30 Wita.
Pemilik bahan peledak yang ditangkap Kamarudin Ndepe Muhtar alias Muhtar yang berprofesi sebagai nelayan asal Kampung Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Informasi yang diperolehPOS-KUPANG.COM dari Reo, Senin (17/6/2019) pagi menjelaskan, penangkapan pemilik bahan peledak dilakukan di Pantai Kampung Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Saat itu, Muhtar bersama Ali Mudin, nelayan asal di Kampung Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai pergi mencari ikan menggunakan perahu miliknya.
Sesampainya di Perairan Buah wilayah Kecamatan Reok Barat mesin perahu mengalami kerusakan pompa minyak (Plunyer).
Baca: Remaja 16 Tahun Tenggelam Di Embung Desa Siru Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat
Muhtar meminta bantuan kepada nelayan bernama Rahimin yang saat itu sedang memancing untuk menarik perahu mereka menuju Kampung Nanga Nae.
Saudara Rahimin pun bersedia dan langsung menarik perahu tersebut.
15 menit kemudian perahu mereka tiba di Kampung Nanga Nae.
Beberapa saat kemudian Kanit Reskrim Polsek Reo, Bripka Samsul Sidik, Brigpol Hamdan Hamid dan Briptu Haryanto M.Raja menghampiri perahu milik saudara Muhtar.
Saat itu juga Muhtar langsung memecahkan 3 buah dinamit yang tersimpan dalam Perahu tersebut dan membuangnya ke arah luar perahu.
Saat yang bersamaan juga, anggota langsung mengamankan pelaku dan serpihan dinamit.
Baca: Geger Pemulung di Cirebon Temukan Bom di Tempat Sampah
Pada pukul 17.15 wita Kapolsek Reo bersama Kanit Intel, Bripka Octav Activ Shaydina yang didampingi Staf Desa Paralando, Aleksius Ardi memeriksa rumah peluku.
Dari hasil Pemeriksaan tidak ditemukan adanya Dinamit maupun barang serupa yang tersimpan dalam rumah pelaku.
Hasil interogasi Kanit Intelkam Polsek Reo terhadap saudara Muhtar menerangkan tiga buah dinamit tersebut dibelinya oleh dari saudara Usman yang beralamat di Pulau Medang, Kabupaten Manggarai Barat.
Harga dinamit per-botol sebesar Rp 150.000,00-
Tempat transaksi antara keduanya bertempat di Perairan Bari, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca: BPN Mengaku Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Begini Reaksi I Gusti Putu Artha
Dinamit tersebut dibelinya sejak Jumat tanggal 14 Juni 2019.
Sebelum digunakan dinamit disimpan di rumah miliknya.
Saat Ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Reo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.