Serikat Tarigan Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Keluarga Pensiunan Polisi, Motifnya Dendam
Polda Sumut bersama Polres Dairi berhasil mengamankan 7 orang yang diduga pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut bersama Polres Dairi berhasil mengamankan 7 orang yang diduga pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.
Para pelaku berhasil diringkus pada 15 Juni 2019 di lokasi berbeda.
Bambang Harianto diamankan di rumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat Kecamatan Tenggulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara tersangka lainnya diamankan di Kota Medan, Langkat, dan Desa Bukit Lau Kersik.
Tujuh pelaku antara lain, Serikat Tarigan alias ST, Wagino alias OKA, Bambang Harianto alias BH, Joni Ginting alias Yudi, Boyma Sitinjak alias BS, Bonansa Siagian alias BS, dan Massa Tarigan alias MT.
Dari tujuh pelaku, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membekuk otak pelaku pembunuhan berencana yakni Serikat Tarigan.
Percobaan pembunuhan dilakukan terhadap Bangkit Sembiring yang merupakan pensiunan anggota Polisi dari Jajaran Polres Dairi, dilakukan pada Kamis (31/5/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, 3 dari 8 anggota keluarga Bangkit Sembiring mengalami luka penganiayaan cukup serius.
Mereka adalah Bangkit Sembiring, Ristani Samosir (istri Bangkit), serta tiga anaknya Abraham (10) Semangat Sembiring (21), Maria Sembiring (18).
"Saat ini para korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Adam Malik Medan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Senin (17/6/2019).
Baca: Polisi Sebut Penumpang yang Menyerang Sopir Bus PO Safari Mengaku Hendak Dibunuh
Agus menambahkan bahwa motif percobaan pembunuhan berencana diduga sakit hati pelaku Serikat Tarigan (ST) kepada keluarga Sembiring.
Diduga permasalahan keduanya terkait sengketa tanah seluas 1,5 hektar.
"Motifnya adalah dendam yang dilatarbelakangi karena sengketa masalah pertanahan. Korban menguasai lahan 1,5 hektar dan terjadi silang sengketa dengan ipar pelaku," ungkap Agus.
Agus menjelaskan proses percobaan pembunuhan berencana sudah dimulai sejak Maret 2019.