Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Tarigan Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Keluarga Pensiunan Polisi, Motifnya Dendam

Polda Sumut bersama Polres Dairi berhasil mengamankan 7 orang yang diduga pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serikat Tarigan Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Keluarga Pensiunan Polisi, Motifnya Dendam
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat memaparkan pengungkapan percobaan pembunuhan berencana pensiunan polisi dan keluarganya di Dairi. Tribun Medan/M Andimaz Kahfi 

Diduga, otak pelaku ST dan rekan-rekannya mendapat limpahan permasalahan dari iparnya dan kemudian berlanjut saling lapor ke Polres Dairi dan berbuntut pada kasus penganiayaan dengan membayar pelaku senilai Rp 50 juta.

"Uang tersebut juga digunakan untuk membeli peralatan atau senjata tajam, dan menyewa mobil. Ini motif dendam, dari tiga pelaku diberi tindakan tegas karena melawan petugas. Bahkan anak korban berusia 10 tahun dipukul dengan martil," urai Agus.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat memaparkan pengungkapan percobaan pembunuhan berencana pensiunan polisi dan keluarganya di Dairi. Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat memaparkan pengungkapan percobaan pembunuhan berencana pensiunan polisi dan keluarganya di Dairi. Tribun Medan/M Andimaz Kahfi (Tribun Medan/M Andimaz Kahfi)

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan dari hasil keterangan pelaku bahwa otak pelaku ST memerintahkan pelaku lainnya untuk menghabisi satu keluarga Sembiring.

Namun, pada saat dilakukan eksekusi pembunuhan, ternyata ada perlawanan dari pihak korban sehingga pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Mereka sudah menggambar dan dari analisis kita dan interogasi, proses mereka merencanakan dari bulan Maret 2019 dan dilakukan Mei," ujar Andi Rian.

Menurut Andi, permasalahan berasal antara korban dengan ipar tersangka ST.

Masalah penguasaan tanah yang berujung pada saling menggugat di pengadilan.

Berita Rekomendasi

Namun, diduga kesal, ipar memberikan kuasa kepada ST pada 2018, untuk menyelesaikan permasalahan yang berakhir pada pengerusakan dan penganiayaan.

Baca: Aria Permana Kini Pantang Makan Mie Instan dan Minuman Manis dalam Kemasan

Diketahui, Serikat Tarigan sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Polres dan perkaranya sedang proses di pengadilan kejaksaan Dairi.

"Kalau si iparnya ini, Bahagia Sinuraya kita tangkap lebih dulu di Labuhan Batu untuk kasus pengerusakan," jelasnya.

Para pelaku ini juga memiliki hubungan keluarga.

ST merupakan juragan durian.

Sementara Masa Tarigan yang merupakan adik ST ikut mendukung.

Kemudian 5 orang lainnya hanya sebagai eksekutor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas