Usia Sudah Kepala Tujuh, Pria Ini Bikin Ulah Cabuli ABG yang Baru Lulus SMP
Korban tidak hanya dilecehkan pria lansia itu, tapi juga dilakukan pria berinisial YA (35) yang terhitung masih tetangganya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polsek Sukoharjo, Pringsewu mengamankan KS (70) dan YA (35).
Mereka diamankan karena mencabuli terhadap remaja TS (15) baru lulus SMP.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka diamankan berdasarkan laporan KR (43) orangtua korban.
Deddy menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya menjadi korban pencabulan oleh terduga KS dan korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA Februari hingga Mei 2019.
Para pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu lebih dari satu kali.
Korban ini tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Baca: Persetubuhan Pasangan Pelajar Wujud Pembuktian Pengakuan Si Siswi Dirinya Senior di Ranjang
"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya, Selasa (18/6/2019).
Kepada polisi, YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya pertengahan Ramadan lalu.
Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban menggunakan tangan.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.