Polisi: Pasutri Hubungan Badan Disaksikan Bocah Terancam 10 Tahun Penjara
Anak-anak yang berjumlah enam orang dimintai tarif Rp 5.000 sampai Rp 10.000 yang kemudian dibelikan rokok dan kopi oleh para pelaku.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri muda berinisial Ek (25) dan Li (24) asal Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, diketahui mengajak anak-anak di bawah umur sekitar rumahnya untuk menonton hubungan seks mereka secara langsung.
Anak-anak yang berjumlah enam orang dimintai tarif Rp 5.000 sampai Rp 10.000 yang kemudian dibelikan rokok dan kopi oleh para pelaku.
Dilansir dari Kompas.com, berikut sederet fakta yang dirangkum sesuai keterangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
1. Pasutri lakukan "sex live" pada Mei 2019 saat bulan puasa
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pasutri melakukan sex live yang ditonton anak-anak sebagai korbannya dilakukan sekitar pertengahan bulan Mei atau saat bulan puasa.
Mereka secara sengaja mengajak para korban untuk menonton adegan dewasa tersebut.
Para pelaku berhubungan intim di kamarnya dan mengarahkan para korban untuk menonton di jendela kamarnya yang sengaja dibuka oleh para pelaku.
"Kejadiannya sekitar bulan Mei atau bulan puasa dan dilakukan pada malam hari di bulan puasa," ujar Dadang, Rabu (19/6/2019).
Sampai sekarang, motif perbuatan pasutri tersebut masih didalami dan sedang proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di sel Mako Polres Tasikmalaya Kota.