Status Pernikahan Pasutri Pelaku Adegan Ranjang yang Ditonton Anak-Anak Nikah Siri
Menurut penuturan Ketua RT setempat, Amuh mengatakan keduanya memiliki anak dari pernikahan yang berbeda dari keduanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kelakuan pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya ES (24) dan LA (24) sungguh bikin geleng-geleng kepala.
Pasangan muda itu mempertontonkan adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah yang berada di sekitar rumahnya.
Untuk menyaksikan adegan panasnya itu, para bocah mesti iuran untuk membeli rokok dan kopi kepada pelaku.
Parahnya lagi, kejadian itu berlangsung pada bulan Ramadan.
Kejadian itu ramai ke telinga warga saat sejumlah bocah menceritakan kelakuan pasutri itu pada guru ngaji di kampungnya.
Baca: Digadai oleh Suaminya Demi Uang, sang Istri Justru Mengaku Telah Selingkuh dan Nikah Siri
KPAID Kabupaten Tasikmalaya langsung melakukan pendalaman mengenai adanya peristiwa di Kadipaten tersebut.
Fakta lain pun mulai mencuat satu di antaranya mengenai status pernikahan pasutri tersebut.
"Dalam penggalian kami di lapangan ternyata pernikahan mereka belum tercatat di KUA setempat," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019).
Meski demikian ketua RT setempat memastikan bahwa keduanya memang suami istri secara nikah siri.
Baca: Yohana Yembise Segera Bentuk Tim dengan Kementerian Agama Bahas UU Perkawinan Usia Anak
Menurut penuturan Ketua RT setempat, Amuh mengatakan keduanya memiliki anak dari pernikahan yang berbeda dari keduanya.
"Jadi yang suaminya pernah menikah sekali sebelum sama yang sekarang, nah yang istrinya sebelumnya sudah nikah dua kali. Dari pernikahan itu masing-masing sudah memiliki anak," tutur Amuh saat di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.