Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Suami-Istri yang Pasang Tarif Berhubungan Badan di Depan Bocah Mendadak Pingsan di Kantor Polisi

Pasalnya ES dan LA diduga mempertontonkan adegan seks di hadapan sejumlah bocah SD berusia 12-13 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami-Istri yang Pasang Tarif Berhubungan Badan di Depan Bocah Mendadak Pingsan di Kantor Polisi
Tribun Jabar/Isep Heri
Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan ES (24) dan La (24) sebagai tersangka.

Pasalnya ES dan LA diduga mempertontonkan adegan seks di hadapan sejumlah bocah SD berusia 12-13 tahun.

Setelah berusaha melarikan diri, pasutri tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Terlihat LA dan ES yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya mengenakan jaket jins biru.

Baca: Di Antara yang Nonton Adegan Hubungan Badan Pasutri Ternyata Ada Juga Anak Pelaku

Saat diperiksa oleh polisi, LA menangis sesegukan sementara ES terlihat lesu.

Tak hanya itu, LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong anggota polisi.

Ketika digiring menuju sel tahanan, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani itu beberapa kali mogok.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi, pasutri itu meminta bocah SD mengumpulkan uang.

Uang tersebut digunakan untuk membeli kopi dan rokok.

"Keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," katanya saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.

Pihaknya tengah mendalami motif pasutri melakukan hal tersebut.

Menurut Ajun, terdapat enam korban yang melihat adegan tesebut sekali.

"Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," ucapnya.

Ajun mengatakan anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalui jendela yang sengaja dibuka.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

Bayaran Pasutri

ES dan LA mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak SD yang menetap di sekitar rumahnya.

Selain itu, pasutri tersebut mematok harga bila ingin menonton adegan ranjang mereka.

Harga yang diberikan sangat 'receh' yakni Rp 5-10 ribu namun berdampak pada bocah SD yang melihatnya.

Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah ES dan LA.

Setiap anak SD dipungut uang atau rokok atau mi instan.

Kelakuan pasutri di Tasikmalaya itu terendus oleh Miftah Farid, guru ngaji di kampung tersebut.

Miftah Farid mengetahui hal tersebut setelah mendengar cerita dari seorang anak.

Kemudian, Miftah Farid mengadukan kejadian tersebut ke KPAID.

Ia berharap pesutri tersebut bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinto mengatakan pihaknya telah mengecek dan melakukan invistigasi.

Rupanya adegan ranjang yang dilakukan oleh pasutri itu terjadi di bulan Ramadan.

"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).

Sekitar tujuh anak, kata Ato Rinto, menjadi korban.

Menurut Ato Rinto, usia korban sekitar 12 tahun hingga 13 tahun dan masih duduk di bangku 6 SD.

Pasutri tersebut mempertontonkan adegan ranjang kepada bocah SD tak hanya sekali.

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," ucap Ato Rinto.

Terkait adanya paksaan menonton adegan ranjang, Ato Rinto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Saat ini, KPAID Kabupaten Tasikmalaya menyelidiki motif pasutri yang mempertontonkan adegan ranjang kepada bocah SD.

Ato Rinto mengatakan fokus utama pihaknya adalah pemulihan psikis korban.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi

Baca: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Pledoi

Baca: Menkumham: Setnov Dipindah Agar Tidak Melanggar Lagi

Baca: Cara Mudah Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan

Baca: Siswi di Kalbar Jadi Budak Nafsu Seorang Guru yang Selama Ini Jadi Panutan Warga

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas