Sembilan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Main Judi, Ini yang Dilakukan Polisi
Mereka diciduk aparat Polres Dompu di sebuah rumah warga di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, sekitar pukul 13.10 Wita
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, DOMPU - Miris, sembilan orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ( IRT) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polis.
Mereka terlibat kasus perjudian jenis king, Kamis (20/6/2019).
Adapun inisial kesembilan IRT tersebut yakni EA (32), SA (35), OA (29), IP (25), JM (28), DR (25), NN (26), BY (30), AS (46).
Mereka diciduk aparat Polres Dompu di sebuah rumah warga di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, sekitar pukul 13.10 Wita.
Kepala Subbagian Humas Polres Dompu Iptu Sabri mengatakan, pengungkapan kasus perjudian yang melibatkan IRT ini setelah petugas mendapat informasi dari pengurus salah satu ormas.
Tak lama berselang, sejumlah petugas meluncur ke pemukiman tepatnya di sebuah rumah terduga pelaku yang kerap dijadikan tempat perjudian.
Kesembilan tersangka pun tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan, para ibu-ibu ini ditemukan sedang bermain judi king," ungkapnya.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 30 papan king yang digunakan untuk berjudi, 1 toples jagung yang dijadikan sebagai penanda, 1 set kartu remi dan uang senilai Rp 39.500 serta barang bukti lainya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung memboyong kesembilan tersangka dan sejumlah barang bukti.
"Para pelaku judi tersebut dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diberikan pembinaan lebih lanjut," pungkasnya. (Kompas.com/Syarifudin)
Artikel sudah tayang di Kompas.com berjudul Asyik Main Judi, 9 Ibu Rumah Tangga di Tangkap