Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Camp PT SNIP Sintang

Terduga pelaku pembunuhan terhadap buruh panen sawit PT SNIP, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, Binjai Hulu, Sintang sudah tertangkap

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Camp PT SNIP Sintang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK 

TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelaku pembunuhan terhadap buruh panen sawit PT SNIP, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang sudah tertangkap, Rabu (19/6/2019) pukul 22.30 WIB.

Terduga pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Simpang Dua, Polres Ketapang di Kabupaten Ketapang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto. 

"Betul, diduga pelaku sudah diamankan oleh Polsek Simpang Dua. Pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di warung pinggir jalan," kata Eko Mardianto saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019) pagi.

Baca: 10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, Baginda dan Situng

Lebih lanjut, AKP Eko menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai penangkapan terdapat terduga pelaku tersebut dapat menghubungi Satreskrim Polres Sintang.

Sementara itu, saat berupaya ditemui Tribun Pontianak, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto masih belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pria Tewas Bersimbah Darah di Camp PT SNIP Sintang

Seorang pria ditemukan tewas dengan luka parah di sekujur tubuh di Camp PT SNIP, Dusun Titi Engkabang, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Selasa (18/6/2019) pagi.

Berita Rekomendasi

Korban diketahui bernama Purwanto (34) merupakan warga asal Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah yang kesehariannya bekerja sebagai buruh panen di PT SNIP.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menyatakan perkara ini sudah masuk dalam Laporan Polisi Nomor : Lp / 89 /VI / RES.1.7/ 2019 , Res Sintang, Tanggal 18 Juni 2019, Tentang Dugaan Tindak Pidana kejahatan terhadap jiwa.

BACA SELENGKAPNYA >>>> 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas