Gara-Gara Arak Putih, Wanita Berusia 50 Tahun Ini Berurusan dengan Polisi
SF digiring ke Mapolsek Teluk Pakedai beserta barang bukti arak putih setengah jadi,alat-alat yang diapakai untuk memproduksinya, guna pemeriksaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Ya'M Nurul Anshory
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Seorang wanita berinisial SF (50) diduga kuat memproduksi, dan menjual arak putih di rumahnya, Jalan Pematang, Desa Selat Remis, Teluk Pakedai, Kamis (20/6/2019).
Waanita itupun diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan SF diamankan di Mapolsek Teluk Pakedai beserta barang bukti dua ember ukuran 30 liter yang berisi arak setengah jadi.
Polisi juga menemukan lima botol minuman ukuran 600 mililiter, satu galon dari kaca, dan satu set alat memasak.
"Ditangkapnya terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat saat anggota kita sedang patroli, bahwa ada orang yang memproduksi dan menjual arak putih dirumahnya," ujarnya, Jumat (21/6/2019).
Baca: Jokowi Genap Berusia 58 Tahun, Selalu Lewatkan Hari Lahir dengan Kerja, Simak Perjalanan Hidupnya
Dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai langsung melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar ada warga berinisial SF yang tengah duduk didapur sedang membuat arak putih.
"Begitu diperiksa ternyata memang benar, ada seorang wanita berusia 50 tahun yang sedang duduk didapur memasak arak putih setengah jadi, dari interogasi singkat, terduga pelaku juga mengaku memproduksi dan mengedarkan arak putih," paparnya.
SF digiring ke Mapolsek Teluk Pakedai beserta barang bukti arak putih setengah jadi, dan alat-alat yang diapakai untuk memproduksinya, guna pemeriksaan lebih lanjut.