Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan PT KAI Jawa Sumatera Ancam Mogok Kerja, Tuntut Hapus Aturan Pemisahan Karyawan Pasutri

Ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja

Editor: Sugiyarto
zoom-in Karyawan PT KAI Jawa Sumatera Ancam Mogok Kerja, Tuntut Hapus Aturan Pemisahan Karyawan Pasutri
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto bersama para karyawan PT KAI usai rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang,Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018.

Peraturan itu melarang suami-istri bekerja dalam satu direktorat atau penempatan dalam satu tempat kedudukan.

Dampak dari peraturan tersebut adalah suami-istri yang sama-sama bekerja di KAI dan berada dalam satu wilayah harus dipisahkan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatakan, 150 pasangan suami-istri (pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.

Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.

Namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan respons positif sehingga mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.

"Itu melanggar hak asasi, hak asasi yang dizolimi, lagi pula undang-undang tentang itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," kata Edi seusai menghadiri rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang, Jumat (21/6/2019).

Berita Rekomendasi

Edi menerangkan, penempatan pasutri dalam satu wilayah sebetulnya tak menimbulkan dampak konflik kepentingan.

Namun, peraturan itu sangat membuat kinerja para pekerja KAI menjadi menurun karena terpisah dari keluarga.

"Kami sepakat meminta manajemen agar mencabut peraturan direksi. Jika tidak kami akan turun ke jalan dan mogok ke jalan," ujarnya.

Pihaknya juga menuntut penyesuaian penghasilan pekerja.

Dalam PKB antara SPKA dan manajemen PT KAI disepakati penetapan gaji pokok didasarkan pada tabel TDIPIP gaji pegawai negeri sipil yang berlaku dikalikan 110 persen.

Sementara upah pokok pekerja saat ini baru 105,2 persen dari gaji pokok PNS.

"Artinya, masih ada kekurangan 4,8 persen. Itu semestinya harus disesuaikan, ini juga yang kami tuntut," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipisahkan dari Istri, Karyawan KAI di Sumatera dan Jawa Ancam Mogok Kerja"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas