Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu PSK Tangkapan Satpol PP Banjarbaru Harus Jalani Hukuman Selama 3 Bulan Penjara

MR sudah pernah disidang sebelumnya dengan hukuman tiga bulan selama satu tahun masa percobaan dan karena kembali melakukan harus dipenjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu PSK Tangkapan Satpol PP Banjarbaru Harus Jalani Hukuman Selama 3 Bulan Penjara
BBC.com
ilustrasi PSK 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto


TRIBUNNEWS.COM,  BANJARBARU -
Satu Pekerja Seks Komersial (PSK) hasil tangkapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru  mendekam di sel penjara selama tiga bulan.

Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan delapan PSK yang diamankan sudah menjalani sidang tipiring.

"Dari delapan yang menjalani sidang tipiring, satu PSK di hukum tiga bulan penjara," katanya, Jumat, (21/6).

PSK yang dipenjara berinisial MR, karena sudah terbukti telah melakukan kegiatan prostitusi dan sudah pernah disidang sebelumnya dengan hukuman tiga bulan selama satu tahun masa percobaan.

Dalam perjalanannya masa percobaan itu, ternyata MR mengulangi perbuatannya sehingga diputus kurungan tiga bulan penjara.

Sidang tipiring itu dilakukan pada Kamis, (20/6) terkait dengan kasus prostitusi dengan delapan orang terdakwa yang telah diamankan di sejumlah wilayah eks lokalisasi baik itu di Pembatuan, Batu Besi dan Jalan A Yani KM 18.

BERITA TERKAIT

"Tujuh tersangka lainnya diputus dengan masa kurungan tiga bulan selama satu tahun masa percobaan," tambahnya.

Satu PSK yang dihukum tiga bulan selanjutnya dikirim ke Lapas Banjarbaru untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Sebelumnya, selama dua hari, Selasa, (18/6) dan Rabu, (19/6) Satpol PP Banjarbaru telah mengamankan delapan PSK di wilayah eks lokalisasi Pembatuan, Batu Besi dan Jalan A Yani KM 18.

Mereka diamankan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal melakukan giat rutin patroli penertiban dan keamanan di wilayah Banjarbaru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas