Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Orang Ini Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Tak hanya satu, dua tersangka ditetapkan dalam insiden kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
zoom-in 2 Orang Ini Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

TRIBUNSTYLE.COM - Tak hanya satu, dua tersangka ditetapkan dalam insiden kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2019).

Kedua tersangka dalam kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara adalah pengusaha pabrik bernama Burhan yang juga warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

Kini, baik Burhan maupun Lismawarni masih dalam pemeriksaan intensif.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.

Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan.com, Sabtu (22/6/2019).

 Penyesalan Kardiman Tak Penuhi Permintaan Terakhir Cucu yang Tewas di Kebakaran Pabrik Mancis Binjai

 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Polisi menduga, masih ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan Burhan dan Lismawarni sebagai tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.

Halaman Selanjutnya===>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas