Hisap Ganja, Basis ''Boomerang'' Ditangkap Polisi Setelah Sempat Kabur
Henry sempat kabur dengan memanjat tembok rumah dan membuang barang bukti ganja.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap kronologi penangkapan personel grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, pada Minggu (16/6/2019).
Henry ditangkap atas dugaan kepemilikan 6,7 gram ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, mengatakan, Henry sempat kabur dengan memanjat tembok rumah dan membuang barang bukti ganja.
Polisi menangkap Henry saat tengah mengisap ganja di rumahnya, kawasan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur.
"Tahu ada polisi, Henry panik dan membuang barang bukti ganjanya, lalu kabur dengan memanjat tembok rumahnya," kata Ardian, Jumat (21/6/2019) sore.
Akan tetapi, beberapa saat kemudian, polisi berhasil menangkap basis Boomerang itu tidak jauh dari rumahnya.
"Pengakuannya kepada polisi, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata Memo.
Penangkapan Henry berawal dari keterangan bandar narkoba yang telah ditangkap lebih dulu, Dimas.
Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Baca: Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Selain menyebut nama Henry, Dimas, yang kerap mendapatkan kiriman narkoba dari Lampung itu, juga menyebut nama 5 pelanggan lainnya yang saat ini sudah ditangkap polisi pada Juli 2013, Henry juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan ganja.
Saat itu, dia digerebek di sebuah rumah kos, Jalan Kanginan, Surabaya dan kedapatan menyimpan dua linting ganja kering.
Henry dijerat pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Henry "Boomerang" Sempat Kabur dan Panjat Tembok", https://regional.kompas.com/read/2019/06/22/06493481/ditangkap-polisi-henry-boomerang-sempat-kabur-dan-panjat-tembok.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.