Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Sepeda Motor Milik Pacar, Pria Asal Jakarta Ini Dijebloskan ke Tahanan

Korban mulai curiga karena secara tiba-tiba pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi sehingga lapor polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jual Sepeda Motor Milik Pacar, Pria Asal Jakarta Ini Dijebloskan ke Tahanan
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang pria asal Jakarta berinisial YK (25) nekad menjual sepeda motor milik pacarnya sendiri melalui Facebook senilai Rp 4 juta.

Tersangka  yang diadukan korban akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian dari tempat persembunyiannya di wilayah Sayegan pada Kamis (13/6/2019) lalu.

Kasus ini berawal saat pelaku dan korban bernama Dwi Istianti menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

Pelaku tinggal di kos milik keluarga korban.

Pada Selasa (4/6/2019) silam, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk transportasi dalam bekerja.

Karena tidak curiga, korban pun meminjamkan motor miliknya beserta STNKnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi pelaku dan korban ini bekerja di tempat yang sama. Alasan meminjam motor juga untuk antar jemput korban selama bekerja," terang Kapolsek Mlati,  Kompol Yugi Bayu.

Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai curiga karena secara tiba-tiba pelaku  menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.

Petugas dari Polsek Mlati yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Seyegan.

Tak ingin targetnya lepas, polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku pada Kamis (13/6/2019) lalu.

Saat diinterogasi petugas ia mengakui perbuatannya tersebut. Berdasar keterangannya, ternyata itu bukan pertama kali ia menjual barang yang bukan miliknya. Sebelumnya ia juga pernah menjual milik beberapa temannya.

"Total ada lima TKP, dan sudah kami amankan dua motor. Ini masih kami lakukan pengembangan," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Mlati dan diancam pasal 378 dan 372 KUHP.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas