Rahmat Baequni Dipulangkan Usai Diperiksa Hampir 20 Jam, Wajib Lapor Seminggu Sekali
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah memulangkan Baequni usai diperiksa selama hampir 20 jam sejak Kamis (20/6/2019).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menerangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah memulangkan Baequni usai diperiksa selama hampir 20 jam sejak Kamis (20/6/2019).
Rahmat Baequni dipulangkan pukul 19.00 WIB.
"Yang bersangkutan enggak ditahan. Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujar Hamynudin via ponselnya, Jumat (21/6/2019).
Penyidik menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam ceramahnya di video yang beredar, ia mengutip informasi hoax soal meninggalnya petugas KPPS gara-gara diracun pada jemaahnya di Masjid Al Fitroh, Baleendah Kabupaten Bandung.
"Dalam surat permohonan tidak ditahan itu, saya sampaikan bahwa Baequni kooperatif, tidak akan melarikan diri. Beliau juga tulang punggung keluarga, ditunggu jemaahnya di Bandung. Jadi itu pertimbangan yang saya sampaikan dan alhamdulillah disetujui, tadi sekitar pukul 19.00 sudah pulang bersama keluarga," ujarnya.
Baca: Kronologis Terbakarnya Pabrik Mancis di Binjai Hingga Daftar Nama 30 Korban Tewas
Selama hampir 20 jam diperiksa penyidik, Baequni menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.
Salah satunya soal isi ceramahnya yang menyebut terorisme bentukan Densus 88 dan ceramah petugas KPPS meninggal gara-gara diracun.
"Pak Ustaz Baequni menjawab bahwa isi ceramahnya seperti yang diungkap polisi, itu bermula dari pertanyaan jemaah dan beliau dalam posisi menjawab dengan mengutip dari media sosial yang sedang viral," ujar Hamynudin.
Usai diperiksa hampir 24 jam itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Baequni karena saat ini status Baequni sudah jadi tersangka.
"Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi belum bisa dikonfirmasi terkait dipulangkannya Rahmat Baequni.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta waktu untuk menanggapi kabar dipulangkannya Baequni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.