Suami Berangkat Kerja, Istri Panggil Pria Lain Bermalam di Rumah
RS kepergok selingkuh dengan IM warga Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Polsek Wara Kota Palopo, mengamankan wanita berinisial RS (24) dan lelaki IM (23) di Jalan Tenri Adjeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/6/2019) kemarin.
RS kepergok selingkuh dengan IM warga Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
RS masih memiliki seorang suami yang bekerja di Wotu, Kabupaten Luwu Timur, sebagai buruh rumput laut.
IM juga memiliki istri dan satu orang anak.
Baca: Sebelum Perselingkuhan dengan Oknum Jaksa Terbongkar, Irfan Curiga Istrinya Tiba-tiba Minta Cerai
Kepada Polisi keduanya mengaku menjalin cinta sejak 5 bulan, dan telah berhubungan intim sebanyak 5 kali.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, karena keduanya masih memiliki suami dan istri yang sah, mereka terjerat pasal 284 tentang perzinahan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.
"Mereka terjerat pasal perzinahan, hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya.
Ipda Andi Akbar, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya lelaki IM menginap di rumah RS.
Keluarga RS yang tak lain adalah pamannya, curiga saat melihat motor terparkir didepan rumah RS.
"Om (paman) dari RS melihat ada motor terparkir. Pada saat itu om dari RS ini memindahkan motor tersebut, saat tengah malam IM keluar mencari motornya sehingga ketahuan," jelasnya.
Kedua pasangan gelap ini, lalu digelandang ke Polsek Wara untuk menjalani pemeriksaan.