Berdalih Obati Penyakit, Seorang Dukun di Lampura Cabuli Siswi SMP
Sabdono diduga melakukan perbuatan bejat itu di kediaman korban di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BUKIT KEMUNING - Berdalih hendak obati penyakit, seorang dukun bernama Sabdono (48) malah mencabuli pasiennya.
Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara itu pun diringkus Polsek Bukit Kemuning.
Sementara korbannya adalah TMN, seorang bocah SMP berusia 13 tahun.
Sabdono diduga melakukan perbuatan bejat itu di kediaman korban di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca: Tangis Ayah Korban Kebakaran Pabrik Mancis Pecah Kala Jenazah Kedua Putrinya Tak Lagi Bisa Dikenali
Baca: Lempar Gelas Gara-gara Masalah Arisan, Wanita Ini Laporkan Sesama Anggota Partai Demokrat di Lampung
Baca: Fadel Islami Akui Sudah Ada Calon Pembeli Rumah Mewah Muzdalifah yang Disebut Tidak Dijual
Baca: Seorang Ayah Asal California Ciptakan Sprei Permainan Interaktif untuk Hibur Pasien Anak di RS
Awalnya pelaku yang mengaku sebagai dukun mendatangi rumah korban.
Saat itu, korban seorang diri di dalam rumah.
Sementara kedua orangtuanya sedang berada di kebun.
Kepada pelaku, korban mengaku mengalami sakit perut yang tak kunjung sembuh.
Namun, ternyata pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
Dengan situasi yang mendukung, pelaku pun melancarkan niat jahatnya.
Ia menyuruh korban masuk ke dalam kamar dengan dalih ingin melakukan pemeriksaan.
“Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan menyuruh korban untuk membuka celana.
Setelah itu dia langsung menyetubuhi korban,” kata Ery, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Minggu, 23 Juni 2019.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung menangkap pelaku.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai kain seprai, sebotol minyak gosok, dan 2 buah tasbih.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di dalam sel.
Ia dijerat pasal 289 KUHPidana atas kasus perbuatan cabul. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dengan Dalih Obati Penyakit, Dukun di Lampung Utara Setubuhi Bocah SMP,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.