4 Perempuan Pengunjung Kafe Diamankan, Dilepaskan Usai Membacakan Bacaan Salat dan Mempraktekan
Al Amin berharap agar keempat wanita tersebut tidak mengulangi lagi duduk-duduk di kafe dan tidak meninggalkan salat wajib
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Padang Merinda Faradianti
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat perempuan atau cewek tanpa identitas di kafe kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (23/6/2019) malam.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin mengatakan, kafe yang terjading razia tersebut tidak memiliki izin dan diduga ilegal serta meresahkan masyarakat sekitar.
"Selain itu, pemilik kafe juga menghidupkan musik begitu keras dan menganggu waktu istirahat warga sekitar," kata Al Amin Senin (24/6/2019) pagi.
Untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, keempat wanita yang berada dalam kafe tersebut diamankan saja terlebih dahulu ke kantor untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
Keempat cewek tanpa identitas tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang dan langsung diserahkan ke penyidik pengawai negeri sipil untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Pembinaan yang dilakukan kali ini sedikit berbeda dibanding sebelumnya.
Selain diberikan nasihat oleh Al Amin sebagai Kepala Satpol PP Kota Padang, mereka juga disuruh mempratikkan tata cara salat.
Baca: Penonton Teriak Ganti Pelatih Seusai Semen Padang FC Kalah, Syafrianto Rusli: Saya Bertanggung Jawab
"Saya salut dengan mereka, saat disuruh membacakan dengan keras bacaan salat dan langsung mempraktikkannya, mereka bisa meski sedikit ada yang salah dalam bacaannya," jelasnya.
Al Amin berharap agar keempat wanita tersebut tidak mengulangi lagi duduk-duduk di kafe dan tidak meninggalkan salat wajib.
"Setelah kita lakukan pembinaan ini, saya berharap mereka tidak lagi kembali lagi ke sana.
Jika nanti mereka lagi yang kita amankan, kita akan langsung kirim ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," kata dia.
Untuk saat ini, lanjut Al Amin, keempat wanita tersebut telah diperbolehkan pulang.
"Kita bolehkan pulang, jika mereka semua sudah membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka dan dijamin langsung oleh pihak keluarga yang bersangkutan," ujarnya.
Satpol PP Amankan 8 Remaja
Beberapa waktu lalu, Satpol PP Kota Padang juga mengamankan 8 remaja yang diduga meresahkan masyarakat di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Delapan remaja tersebut diamankan pada hari Kamis (13/6/2019) dini hari.
"Total yang diamankan delapan orang yakni empat orang wanita dan empat orang laki-laki.
Mereka semua masih imut-imut dan gagah-gagah, umur mereka kisaran 17 tahun hingga 20 tahunan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin.
Sebelum dibawa petugas, kedelapan remaja tersebut sudah diamankan terlebih dahulu oleh pemuda dan masyarakat setempat.
Remaja tersebut diamankan warga dari beberapa tempat di By Pass Lubuk Begalung.
"Dari informasi yang kami dapat, mereka diamankan ada yang lagi mandi di masjid, ada yang lagi main warnet dan ada juga yang lagi duduk-duduk di bawah jembatan pinggir sungai Lubeg tersebut, diduga perbuatan mereka sudah meresahkan," tambah Al Amin.
Al Amin juga memberikan apresiasi pada pemuda dan masyarajat setempat yang sudah ikut menjaga keamanan dan kenyamanan kampung mereka.
"Sifat warga Lubeg ini patut kita tiru bersama dalam menjaga Tibuntranmas dilingkungan kita masing-masing.
Selain tugas dan fungsi dari petugas peran seluruh lampisan masyarakat juga sangat kami butuhkan, setelah diamankan jangan bermain hakim sendiri dan silahkan laporkan ke kami untuk tindakan lebih lanjut seperti warga Lubeg ini," harapnya.
Delapan remaja yang diamankan Satpol PP Kota Padang tersebut diberikan nasihat dan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Selanjutnya mereka akan langsung dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tutup Al Amin.