Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Mengaku Diupah Rp 5 Juta Antar 65 Ribu Bibit Lobster ke Jambi

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman 65.076 ekor bibit lobster yang hendak dikirim ke Jambi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kurir Mengaku Diupah Rp 5 Juta Antar 65 Ribu Bibit Lobster ke Jambi
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Ekspose penangkapan bibit lobster di Mapolres Lampung Selatan, Senin (24/6/2019). Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo 

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman 65.076 ekor bibit lobster yang hendak dikirim ke Jambi.

Bibit lobster ini tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, puluhan ribu bibit lobster ini diamankan saat ke luar dari kapal di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni.

Bibit lobster ini diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia B 1372 PRI.

Di dalam mobil terdapat dua orang, yakni Daman Huri dan Gangiwan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, didapati ada 14 boks berisikan bibit lobster yang dikemas dalam kantong plastik berisi air dan udara. Sopir tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan," kata AKBP M Syarhan dalam ekspose di Mapolres Lamsel, Senin (24/6/2019).

Penangkapan baby lobster di wilayah perairan Jambi yang akan diselundupkan ke Singapura digagalkan TNI Angkatan Laut, Lanal Palembang, Selasa (16/4/2019).
Penangkapan baby lobster di wilayah perairan Jambi yang akan diselundupkan ke Singapura digagalkan TNI Angkatan Laut, Lanal Palembang, Selasa (16/4/2019). (Istimewa)

AKBP M Syarhan mengatakan, mobil yang membawa bibit lobster tersebut dikawal oleh kendaraan lain yang ditumpangi oleh Enang dan Nurwahyudi.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku diperintah oleh Sunata untuk membawa bibit lobster dari Banten ke Jambi.

"Menurut pengakuan sopir yang membawa bibit lobster ini, mereka diupah Rp 5 juta untuk membawa bibit lobster tersebut ke lokasi tujuannya," terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Para tersangka akan dijerat pasal 88 jo pasal 16 UU Nomor 45 Tahun 2009 perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004.

Untuk penanganan lebih lanjut, barang bukti akan diserahkan ke Balai Karantina Ikan Kelas I Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Antar 65 Ribu Bibit Lobster ke Jambi, Kurir Diupah Rp 5 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas