Terdakwa Kasus Pembunuhan Aldama Putra Taruna ATKP Makassar Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Rusdi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pangkolan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terdakwa Muhammad Rusdi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pangkolan, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar.
Ancaman hukuman itu sebagaimana dalam pasal dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/06/2019).
"Terdakwa dijerat pasal 351 ancaman hukumanya 15 tahun penjara," kata JPU Tabrani di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung, Suratno dan dua hakim anggota lainnya.
Selain pasal itu, terdakwa juga dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 354 tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca: Ibunya Arisan, Balita 19 Bulan Tewas Tenggelam di Kolam Taman Hias
Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan itu.
Pantauan Tribun dalam sidang berlangsung, terdakwa hadir dengan mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi merah, baju tahanan Kejaksaan.
Di ruang sidang, terdakwa didampingi dua pengacara dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar.
Muhammad Rusdi merupakan senior dari almarhum Aldama Putra Pangkolan, taruna atau mahasiswa ATKP Makassar.
Insiden penganiayaan diketahui terjadi sejak 3 Januari 2019 lalu.
Muhammad Rusdy menganiaya dengan cara memukul di bagian dada, dan tubuh hingga meninggal dunia.
Penyebab penganiayaan diduga karena persoalan sepele.
Korban dikabarkan tidak menggunakan helm pada saat masuk kampus.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembunuh Taruna ATKP Makassar Didakwa Pasal Berlapis