Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begini Kronologis Tindak Pencabulan yang Dilakukan Virgo pada Anak di Bawah Umur

Ayahanda korban menelpon minta tolong kepada Virgo supaya mengabari mama besar korban agar menjemput korban bermalam dan di sana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Kronologis Tindak Pencabulan yang Dilakukan Virgo pada Anak di Bawah Umur
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Terungkap  mengapa Marianus  Virgo alias  Virgo (33)  bisa mencabuli  remaja putri berusia 15  tahun asal Desa Nenbura  di  Kecamatan Doreng,  Kabupaten Sikka, Pulau  Flores, Minggu  (23/6/2019)  sekitar  pukul  20.00  Wita.

Keterangan   dihimpun  POS-KUPANG.COM,  Selasa  (25/6/2019) siang di  Maumere  menyebutkan,  hari  Minggu  siang  itu orangtua korban  berangkat ke  Desa Umauta melayat sanak  keluarga meninggal dunia. 

Korban berstatus pelajar  tinggal  di sendirian di rumah.   

Minggu  malam, ayahanda korban  menelpon minta  tolong kepada  Virgo  supaya mengabari  mama besar korban agar  menjemput korban  bermalam dan di sana.

Virgo tak menyia-nyiakan kesempatan  itu.

Bukannya  memenuhi permintaan  tolong ayahanda korban memberitahu mama besar korban, ia  malah pergi menjemput  korban di  rumahnya  hendak mengantar  ke rumah  mama  besar.

“Bapakmu ada telepon  saya suruh saya  jemput kamu antar di  rumah mama  besarmu,”   ujar   pelaku  sebagaimana  informasi  diterima  POS-KUPANG.COM,  Selasa  siang.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku   berhasil  menjemput korban. 

Perjalanan  menuju  kediamanmama besar melewati  jalan lorong diantara  kebun dan semak-semak.

Di  tempat sepi  itulah,  mulut korban disumpal.

Selanjutnya  korban dicabuli.

Usia   mencabulinya, pelaku menjanjikan memberikan uang.

Ia  juga  mengancam  memukul korban kalau memberitahukan  pencabulan  itu kepada  orangtua.

Korban mengadukan kepada ayahnya  dan melaporkan  perlakuan bejat pelaku ke  Mapolsek  Bola.

Tak  menunggu  lama,  aparat   Polsek  Bola menerima pengaduan  menangkap  pelaku dan menjebloskanya  dalam tahanan.

Kepala Kepolisian  Resort  Sikka, AKBP  Rickson Situmorang, S.IK, hingga  berita ini diturunkan Selasa siang  belum memberikan penjelasan. 

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas