Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Yulianto mengungkapkan para pekerja mendpat gaji yang rendah, antara Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait kebakaran pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019), yang menewaskan 30 orang.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Yulianto mengungkapkan para pekerja mendpat gaji yang rendah, antara Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya.
Baca: Jelang Putusan MK, Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia
Bahkan, katanya, pabrik juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.
Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.
Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.
Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin.
Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.
"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur. Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," katanya.
Atas perbuatanya, ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain. Ancaman hukuman penjara 5-10 tahun.
"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pabrik ditutup PT Kiat Unggul di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara yang merupakan pabrik induk dari pabrik pembuatan korek api yang terbakar dan menewaskan 30 orang tersebut akhirnya ditutup.
Baca: Arsul Sani Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Bisa Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, pabrik induk PT Kiat Unggul memproduksi mancis di Medan Sunggal, memiliki perizinan. Tenaga kerjanya pun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT tersebut ternyata membuka tiga cabang di Langkat yang ternyata tidak memiliki izin.
"Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyu Emas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik itu kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Kronologi Kebakaran
Kapolsek Binjai, AKP Naibaho mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat seorang pekerja mengetes mancis.
Pekerja tersebut melakukan tes seusai dipasangi batu mancis.
Baca: Pasca-Kebakaran, Polisi Tahan Pemilik Usaha Korek Api
Hal ini menimbulkan ledakan.
Ledakan tersebut menyambar mancis-mancis lainnya.
Baca: 5 Fakta Terbaru Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Status Perusahaan Hingga Pemilik Dijadikan Tersangka
Sementara para korban tidak dapat menyelamatkan diri lantaran pintu tidak dapat dibuka.
"Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyambar mancis-mancis lainnya. Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara jendela semua dalam keadaan memiliki jerjak besi," katanya di lokasi kejadian, Jumat (21/6/2019).
Ada Korban Anak-anak
Kebakaran ini menyebabkan 30 orang tewas.
Dari 30 korban tersebut, tiga diantaranya merupakan anak-anak.
Sementara 27 orang merupakan dewasa.
"Kita menerima laporan kebakaran sebuah rumah yang diduga sebagai home industri. Korban ada 30 di mana 27 dewasa dan tiga anak-anak. Untuk korban hidup ada empat orang," jelas Kapolsek Binjai AKP Naibaho.
Pabrik Selalu Dikunci dari Luar
Pemilik pabrik bernama Burhan (37), selalu mengunci pabrik setiap jam kerja atau jam operasi.
Hal ini diduga membuat 30 orang terperangkap dalam kobaran api hingga mereka meregang nyawa.
Baca: Reaksi Baim Wong Saat Penjual Gorengan Minta Bertemu dengan Marshanda
Tak hanya itu, seluruh jendela bangunan juga dipasangi jerjak besi.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menduga, hal ini dilakukan oleh pemilik pabrik untuk menghindari retribusi.
"Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya.
Baca: 16 Tahun Dinyatakan Hilang, Jasad Deng Ditemukan Tertimbun di Lapangan Sekolah
Warga sekitar juga mengungkapkan jika selama ini pabrik selalu dikunci hingga tak gampang untuk keuar masuk.
"Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk," ungkap warga sekitar.
Pemilik Abaikan Keselamatan Kerja
Pabrik mancis yang terbakar tersebut merupakan pabrik rumahan atau home industri.
Pemilik diduga mengamabikan keamanan dan keselamata kerja para pekerjanya.
"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelas Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di lokasi pada Jumat (21/6/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
"Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid. Bahaya itu, pantang hidup api, katanya.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak