Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan, Kawanan Wawan Cs Ini Membegal Korbannya
Tri Setiawan atau Wawan (32), pelaku perampasan handphone di Gunungpati, mengancam menusuk korban menggunakan gunting.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Jamal A Nashr
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tri Setiawan atau Wawan (32), pelaku perampasan handphone di Gunungpati, mengancam menusuk korban menggunakan gunting.
Ia kemudian merampas handphone milik Efiudin (29) warga Boja Kabupaten Kendal.
Tak hanya mengancam, warga Kembangarum Kecamatan Semarang Barat tersebut juga memukul korban bersama empat pelaku lain.
Mereka adalah Agung Prasetyo (26) warga Kembangarum Semarang Barat, Fandi Achmadi (33) warga Gisikdrono Semarang Barat, dan Dodok Hendri Pranata (41) warga Boja Kendal.
Keempatnya telah berhasil diringkus anggota Polsek Gunungpati.
Sementara satu pelaku lain, Joko alias Jojo (25) warga Kembangarum Semarang Barat berhasil melarikan diri ketika keempat rekannya diamankan polisi.
Ia kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gunungpati.
Kejadian perampasan handphone tersebut berawal ketika kelima pelaku melintasi Jalan Raya Gunungpati-Ungaran mengendarai dua sepeda motor, Selasa (14/5/2019) pukul 18.00.
Rombongan pelaku kemudian disalip Efiudin yang berboncengan dengan Muhammad Rosit (23) warga Boja Kabupaten Kendal.
Ketika disalip, pelaku pura-pura terjadi kecelakaan. Mereka lantas berhenti untuk menyelesaikan masalah kecelakaan tersebut.
Para pelaku kemudian mengajak ke Klinik Larisa Husada Jalan Kepoh Kelurahan Nongkosawit. Para pelaku menolak ketika diajak ke Kantor Polisi.
Sesampainya di lokasi, klinik dalam kondisi sepi. Hanya ada dua petugas klinik di sana.
Pelaku kemudian merampas handphone dan dompet korban dengan mengancam akan menusuk menggunakan gunting yang ada di klinik tersebut.
"Sebelumnya tidak ada rencana mau merampas HP, spontan saja. Gunting yang kami gunakan juga milik klinik," ujar Wawan di Mapolsek Gunungpati, Selasa (25/6/2019).
Tak hanya mengancam, para pelaku juga melayangkan pukulan kepada korban. Setelah berhasil merampas handphone dan dompet para pelaku lantas meninggalkan lokasi kejadian.
Handphone hasil rampasan kemudian dijual dan hasilnya dibagi.
Kapolsek Gunungpati, Kompol I Ketut Sudana menyabutkan, para pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Gunungpati di rumah masing-masing pada waktu yang berbeda.
Namun, saat polisi baru meringkus empat pelaku, seorang pelaku melarikan diri.
"Tahu keempat tersangka ditangkap yang satu melarikan diri namanya Joko, untuk alamat sudah kami kantongi," sebut Sudana.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti dompet, handphone, gunting, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Akibat ulahnya, para pelaku diancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wawan Cs Begal Warga Kendal di Jalan Gunungpati-Ungaran, Modus Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan, https://jateng.tribunnews.com/2019/06/25/wawan-cs-begal-warga-kendal-di-jalan-gunungpati-ungaran-modus-pura-pura-jadi-korban-kecelakaan?page=2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.