Siswi SMP Berusia 13 Tahun Jadi Korban Dukun Cabul
Korban mengaku mengalami sakit perut yang tak kunjung sembuh namun ternyata pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berdalih hendak obati penyakit, seorang dukun bernama Sabdono (48) malah mencabuli pasiennya.
Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara itu pun diringkus Polsek Bukit Kemuning.
Korbannya aksi dukun ini adalah TMN, seorang bocah SMP berusia 13 tahun.
Sabdono diduga melakukan perbuatan bejat itu di kediaman korban di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca: Pria Ini Idap Penyakit Aneh, Tumbuh Banyak Kulit Mirip Kayu di Tangannya
Awalnya pelaku yang mengaku sebagai dukun mendatangi rumah korban.
Saat itu, korban seorang diri di dalam rumah, sementara kedua orangtuanya sedang berada di kebun.
Korban mengaku mengalami sakit perut yang tak kunjung sembuh namun ternyata pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
Dengan situasi yang mendukung, pelaku pun melancarkan niat jahatnya.
Ia menyuruh korban masuk ke dalam kamar dengan dalih ingin melakukan pemeriksaan.
Baca: Begini Kronologis Tindak Pencabulan yang Dilakukan Virgo pada Anak di Bawah Umur
“Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan menyuruh korban untuk membuka celana.
Setelah itu dia langsung menyetubuhi korban,” kata Ery, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Minggu, 23 Juni 2019.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung menangkap pelaku.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai kain seprai, sebotol minyak gosok, dan 2 buah tasbih.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di dalam sel.
Ia dijerat pasal 289 KUHPidana atas kasus perbuatan cabul.