Dipergoki Bibi Berdua di Kamar, Gadis Remaja Ini Ternyata Sudah Hamil, Kedok Tetangga Pun Terbongkar
Seorang pemuda di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PADANG -- Seorang pemuda di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman.
Pemuda yang berinisial SA (21) ditangkap atas dugaan kasus pencabulan seorang gadis yang berinisial B (17).
Sang gadis yang merupakan tetangga pelaku, dicabuli hinga hamil.
Tak terima dengan itu, keluarga gadis melaporkan perbuatan tersebut ke polisi, dan akhirnya si pemuda ditangkap.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho memberitakan telah ditangkap seorang pemuda atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB oleh Unit PPA bersama Tim Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/80/VI/2019/Polres tanggal 20 Juni 2019.
Dalam laporan itu, kata AKBP Rizki Nugroho, perbuatan tersebut berawal pada tanggal 13 Februari 2019 tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Baca: BNN: Pengguna Narkoba di Kalangan Milenial Meningkat
Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda sebagai Tersangka
Baca: Wiranto: Kalau Ada Demonstrasi Liar di MK Tentu Ada Sponsornya, Kita Cari yang Bertanggungjawab
Baca: Vanessa Angel Bakal Hadapi Vonis, Kuasa Hukum Tak Ada Persiapan Khusus: Semua Putusan Pada Vanessa
"Korban dan pelaku tetanggaan dan menjalin hubungan pacaran. Karena mereka berpacaran dan bertetangga, akhirnya setiap hari ketemu," kata AKBP Rizki Nugroho, Rabu (26/6/2019).
Perbuatan cabul itu ternyata sudah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.
Pertama kali, kata AKBD Rizki Nugroho, perbuatan dilakukan ketika korban seorang diri di rumah.
Korban tinggal bersama bibi. Namun perbuatan pertama ketika sang bibi tak berada di rumah.
Pada saat itu, bibi korban melahirkan sehingga menginap di rumah bersalin atau rumah bidan.
“Pelaku mengetahui kondisi korban yang saat itu sedang tinggal di rumah sendirian,” ujarnya.
Mengetahui korban yang hanya sendiri di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan melakukan perbuatan persetubuhan untuk yang pertama kalinya.
Kapolres menjelaskan, untuk perbuatan selanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban ketika bibi korban sudah tidur.
“Kalau bibi korban sudah tidur, pelaku masuk ke rumah dan melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.
Namun, pada 5 Maret 2019 lalu, bibi korban memergoki pelaku dan korban tengah berduaan di kamar.
Ternyata, saat ini korban tengah hamil 5 bulan, dan pihak kepolisian menangkap pelaku.
“Tersangka ditangkap pada saat berada di rumahnya," katanya.
Saat ini, tersangka dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam 15 tahun penjara paling lama dan 5 tahun penjara paling ringan serta denda Rp5 miliar.
Polres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu membantu warga yang membutuhkan pertolongan atas tindakan kriminalitas dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dukun Cabul Ditangkap
Beberapa waktu lalu, Polres Padang Pariaman juga telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku dukun diduga telah mencabuli seorang siswi di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pelaku yang berinisial S (49) tersebut, mengaku bisa mengeluarkan emas secara gaib, namun untuk mendapatkannya harus suci alias perawan.
Korban yang berinisial KMP (15), menurut pelaku, tidak perawan lagi.
Sehingga, pelaku harus mengembalikan keperawanan korban agar emas bisa keluar dari alam gaib.
Baca: KPK Panggil Pengelola Pesantren yang Tanahnya Diminta Rachmat Yasin
Baca: Ini Dia Daftar Operator Travel yang Beri Diskon untuk Rute Bandara Kertajati
Pelaku berdalih melakukan hubungan badan dengannya bisa mengembalikan keperawanan korban.
Ketika itulah aksi cabul dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah itu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon menjelaskan, awalnya pelaku mengenali KMP dari teman wanita korban yang berinisial B.
"Pelaku seorang paranormal yang mengaku bisa mengeluarkan emas secara gaib," kata AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Rabu (15/5/2019).
Ia menjelaskan, pada saat itulah B menanyakan di mana melihat emas yang akan ditarik tersebut.
Lalu pelaku meminta B untuk datang ke tempat prakteknya yang beralamat di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
"Pada saat itu, B pergi ke tempat praktek pelaku membawa korban," ujarnya.
Setelah B sampai di tempat praktek pelaku, pelaku mengatakan emas sudah ada yang keluar.
"Namun, belum bisa diambil karena teman dari B alias korban sudah tidak suci lagi atau sudah tidak perawan lagi," katanya.
Pelaku mengatakan kepada B, bahwa KMP harus disucikan terlebih dahulu.
Selanjutnya, pelaku menyuruh B untuk keluar dari dalam ruang tersebut, dan meminta KMP untuk tinggal.
"Saat itulah pelaku melakukan hal yang disebutnya mensucikan diri korban dengan cara melakukan perbuatan persetubuhan.
Dalihnya untuk mensucikan kembali atau mengembalikan keperawanan," ujar Kapolres.
Remaja 14 Tahun Dicabuli
Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku cabul di wilayah hukum Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pria yang berinisial HA (19) tersebut, diamankan Polres Padang Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor: LP/76/V/2019/polres 31 Mei 2019 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan telah mengamankan HA atas dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
“Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah SA (14),” katanya kepada TribunPadang.com, Jumat (31/5/2019).
Dijelaskannya, berdasarkan laporan, korban dicabuli di sebuah pondok di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Peristiwa itu terjadi pada 23 Mei 2019 lalu. Pelaku mencabuli korban sebelum waktu sahur, atau sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat ini tersangka dalam penyidikan unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman," jelasnya.
AKBP Rizki Nugroho menyebut, Polres Padang Pariaman selalu berkomitmen memberantas kriminalitas yang ada di lingkungan Padang Pariaman.
"Komitmen ini didasari pada kewajiban untuk menjalankan tugas melindungi dan mengayomi warga Padang Pariaman dengan ikhlas dan tanggung jawab," katanya.(Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dipergoki Bibi Berdua di Kamar, Gadis Padang Pariaman Ini Ternyata Hamil, Tetangga Ditangkap Polisi